Ramadhan 2025

Benarkah Puasa Bisa Batal karena Tertelan Sisa Makanan di Sela Gigi? Simak Penjelasan Buya Yahya!

 Banyak orang yang khawatir jika tertelan sisa makanan di sela gigi saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa mereka.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya menjawab terkait hukum jika tertelan sisa makanan di sela gigi pada siang hari Ramadhan. 

SERAMBINEWS.COM - Banyak orang yang khawatir jika tertelan sisa makanan di sela gigi saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa mereka.

Namun, apakah benar hal tersebut bisa membatalkan puasa?

Dalam sebuah penjelasan, Buya Yahya mengungkapkan pandangannya mengenai hal ini dan memberikan pemahaman yang menenangkan bagi umat Muslim yang mungkin masih ragu.

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.

Puasa definiskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.

Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.

Baca juga: Gegara Ketiduran hingga Belum Mandi Junub Sampai Lewat Waktu Subuh, Sah Puasanya?Ini Kata Buya Yahya

Sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi sampai siang hari Ramadhan.

Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.

Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?

Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Sabtu (8/3/2025), Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Kata Buya mengawali pembahasannya, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut, hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.

Baca juga: Boleh Menunda Mandi Wajib Saat Puasa Asal Tidak Lewati Waktu Ini, Buya Yahya Ingatkan Satu Hal Ini

Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.

Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved