Berita Aceh Timur
Ini Penjelasan PN Idi soal 2 Kali Vonis Mati Sayed Fackrur, Jubir: Jaga-jaga Jika Terdakwa Banding
Dijelaskan Zaki, vonis mati kedua yang dijatuhkan oleh PN Idi untuk berjaga-jaga jika hukuman pertama diajukan banding oleh terdakwa.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Ia juga menceritakan Sayed menjadi kaki tangan dari Khaidir alias Pak Haji.
"Dia merupakan tahanan Lapas Banda Aceh. Dia menerima pekerjaan dari bosnya yang saat ini masih DPO yaitu Khaidir alias Pak Haji,” urainya.
“Jadi dia suruh orang di darat untuk melakukan pekerjaan itu, dia mengontrol dari dalam," kata Jubir PN Idi.
Vonis mati 2 kali
Seperti diberitakan sebelumnya, Sayed Fackrur, seorang narapidana yang telah divonis hukuman mati sebelumnya, kini kembali dijatuhi hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi.
Kali ini, Sayed fackrur divonis mati majelis hakim setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.
Sayed Fackrur yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Ia terbukti mengendalikan peredaran 185.500,8 gram sabu meski berada di balik jeruji besi.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/3/2025), majelis hakim PN Idi menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed Fackrur.
Selain dirinya, dua terdakwa lainnya, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren, juga dijatuhi hukuman yang sama setelah terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui jalur laut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, Sayed Fackrur seharusnya menjalani eksekusi pidana mati.
Namun, dalam masa tunggunya, ia tetap menjalankan bisnis haramnya dengan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Sementara itu, Ilyas Amren dan Muzakir diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
Dalam sidang terungkap bahwa mereka menerima upah dari Khaidir alias Pak Haji, seorang buronan yang diduga sebagai otak dari penyelundupan sabu tersebut.
Keduanya menyelundupkan sabu menggunakan kapal dan membawa barang haram tersebut melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.
Aparat berhasil menyita barang bukti berupa 185.500,8 gram sabu yang dikemas dalam 180 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna kuning.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional masih mampu beroperasi, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Aparat kini terus memburu Khaidir alias Pak Haji yang masih buron.(*)
vonis mati
dua kali vonis mati
PN Idi
sabu
sabu-sabu
bandar sabu divonis mati dua kali
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.