Berita Aceh Utara

Peserta PPPK Tahap II 2024 Aceh Utara Menunggu Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah

Proses verifikasi terhadap sanggah yang diajukan membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan semua informasi dan dokumen sesuai dengan persyaratan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PPPK TAHAP II - Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, MSM menyatakan, pihaknya masih menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 saat ini menunggu pengumuman kelulusan seleksi administrasi setelah mengajukan sanggah.

Sebelumnya ada ratusan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi sehingga mereka mengajukan sanggah.

Berdasarkan catatan, proses seleksi administrasi PPPK yang berlangsung dari 4 hingga 18 Februari 2025. menghasilkan 3.434 peserta yang berhasil lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, dari total 3.729 pendaftar, sebanyak 1.102 peserta tidak lolos karena berbagai alasan, seperti ketidaksesuaian berkas atau masalah teknis dalam proses unggah dokumen.

“Dari yang tidak lolos, lebih dari 600 peserta mengajukan sanggah pada periode yang ditetapkan, yaitu antara 19 hingga 21 Februari 2025,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, MSP melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur, Mulyadi Idris, MPd kepada Serambinews.com, kemarin.

Menurut Mulyadi, banyak peserta yang mengaku berkas yang diunggah tidak terbaca dengan baik atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Oleh karena itu, proses verifikasi terhadap sanggah yang diajukan membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan semua informasi dan dokumen sesuai dengan persyaratan.

Mengingat hal ini, Pemkab Aceh Utara telah mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penambahan waktu dalam memberikan jawaban atas hak sanggah tersebut.

Permohonan ini diajukan pada 28 Februari 2025, dengan alasan adanya beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut antara Panitia Seleksi (Pansel) dan pimpinan terkait verifikasi sanggah peserta.

Ditargetkan Pansel mampu menyelesaikan hak jawab sanggah sampai, Sabtu (8/3/2025).

“Penambahan waktu ini diperlukan agar kami bisa melakukan verifikasi dengan cermat dan memastikan jawaban atas sanggah yang diajukan peserta dapat diproses dengan tepat,” jelas Mulyadi.

Pihaknya berharap BKN dapat memberikan kesempatan tambahan, sehingga peserta dapat memperbaiki berkas atau memberikan klarifikasi lebih lanjut atas dokumen yang mereka ajukan.

Proses seleksi administrasi PPPK Tahap II di Aceh Utara memang cukup ketat, mengingat banyaknya peserta yang tidak memenuhi syarat karena kelengkapan berkas.

Sebagai contoh, pada kategori guru, dari 291 pendaftar, 49 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved