Breaking News

Kasus Sabu di Langsa

Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Polisi Sita Emas & Uang Rp 743 Juta dari Tangan Istri Pengedar

Emas dan uang tersebut diduga uang hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika dilakukan oleh Tarmizi.

|
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
BARANG BUKTI SABU - Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukkan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat, Senin (10/3/2025). 

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 14,5 kg, aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa juga menyita uang dan emas dengan totalnya Rp 743.382.000.

"Kita juga menyita uang dan emas hasil dari peredaran sabu-sabu dari tersangka Tarmizi senilai Rp 743.382.000," sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, SAB, SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, AKP Dahlan, SSos, MSi, dan Kasi Propam Iptu Erizal, di Aula Adi Pradana Polres setempat.  

Saat ditanya berapa jumlah uang tunai disita itu, Kapolres menyebutkan bahwa untuk emas yang disita dari istri Tarmizi diperkirakan Rp 15 juta.

Sehingga untuk uang tunai yang disita dari rekening para pelaku ini jumlahnya sekitar Rp 128 juta lebih. 

Ungkap Peredaran sabu 

Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga asal Thailand diselundupkan dari Malaysia ke Aceh. 

Dalam operasi kali ini, aparat Kepolisian menyita barang bukti 12,564 kg sabu-sabu dan 3 tersangka. 

Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36), dan Thala (45), berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian, M Rizky Ananda Putra (28), beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved