Kupi Beungoh
Implementasi Ekonomi Syariah dalam Memajukan Ekonomi Aceh
Penerapan ekonomi syariah ini tidak hanya menyentuh sektor perbankan, tetapi juga merangsang pertumbuhan sektor riil, UMKM, hingga industri halal.
Oleh: Tgk H Faisal Ali
ACEH, sebagai Serambi Mekkah, memiliki keistimewaan yang tak dimiliki daerah lain di Indonesia.
Keistimewaan ini tidak hanya mencakup aspek budaya dan sejarah, tetapi juga penerapan syariat Islam secara formal dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Salah satu wujud nyata dari penerapan syariat Islam tersebut adalah implementasi ekonomi syariah, yang semakin menguat pasca diberlakukannya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Qanun ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem ekonomi berbasis syariah, dengan tujuan utama menghapuskan praktik riba dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil, berkeadilan, dan tentunya berkah.
Penerapan ekonomi syariah ini tidak hanya menyentuh sektor perbankan, tetapi juga merangsang pertumbuhan sektor riil, UMKM, hingga industri halal.
Aceh memiliki peluang besar untuk menjadi model utama ekonomi syariah di Indonesia, bahkan dunia, dengan mengandalkan kekuatan religiusitas masyarakat dan dukungan regulasi yang kuat.
Transformasi Perbankan dan Peluang Ekonomi Baru
Sejak diberlakukannya Qanun LKS, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh diwajibkan mengubah sistem mereka menjadi syariah. Ini termasuk konversi bank konvensional menjadi bank syariah, seperti yang terjadi pada Bank Aceh dan lainnya.
Proses konversi ini memang bukan tanpa tantangan, tetapi hasilnya menunjukkan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Dengan beralihnya seluruh layanan keuangan ke sistem syariah, masyarakat Aceh kini memiliki akses luas terhadap produk keuangan yang bebas dari riba dan dijalankan sesuai prinsip Islam.
Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keberkahan dalam aktivitas ekonomi.
Data menunjukkan bahwa porsi pembiayaan syariah di Aceh mencapai 39,3 persen dari total pembiayaan, sementara penghimpunan dana pihak ketiga mencapai 60 persen.
Ini menjadi bukti konkret bahwa masyarakat Aceh menyambut baik kebijakan ini dan secara aktif beralih ke sistem keuangan syariah.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Perbankan syariah di Aceh perlu terus berinovasi agar dapat bersaing dengan lembaga keuangan konvensional di luar daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-MPU-Aceh_Tgk-H-Faisal-Ali_2024.jpg)