Berita Nasional

Karyawan Swasta Belum Terima THR 2025? Sabar! Ini Batas Waktu Perusahaan Wajib Membayarnya

Bagi karyawan swasta yang belum menerima THR, disarankan untuk tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan. 

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI THR - Karyawan Swasta Belum Terima THR 2025? Sabar! Ini Batas Waktu Perusahaan Wajib Membayarnya 

Bagi karyawan swasta yang belum menerima THR, disarankan untuk tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan. 

Jika lewat dari tanggal yang ditetapkan THR belum juga cair, maka karyawan berhak mengajukan pengaduan agar haknya terpenuhi.

Dilansir dari Kompas.com, adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas

2. Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah

3. Pekerja swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Sebagai informasi, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Langsa Kembali Ungkap Peredaran Sabu-sabu Dengan Jumlah Besar

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved