Pemerintah Alokasikan Rp 50 Triliun untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan PPPK

Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan THR ASN, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya. 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI THR - Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan THR ASN, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya.  

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan THR ASN, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya. 

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR ASN dan pencairan THR pensiunan PNS tahun ini. 

Untuk pencairan THR pensiunan PNS, cek jadwal dan besarannya akan merujuk urat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan SKB tersebut, THR bagi para ASN diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan kata lain, THR Pensiunan PNS tahun ini kemungkinan besar cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Namun, jadwal THR Pensiunan PNS tahun 2025 tepatnya masih menunggu regulasi pemerintah.

Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

Sementara untuk besaran THR pensiunan 2025 berapa, akan dicairkan bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

THR Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR Pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:

1. Pensiunan PNS golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.

2. Pensiunan PNS golongan II Golongan

IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 Golongan

IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 Golongan

IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 Golongan

IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800.

3. Pensiunan PNS golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536.

4. Pensiunan PNS golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

 Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.

 

 

Baca juga: Besaran THR Pensiunan PNS 2025, Dikabarkan Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri 2025, Ini Rinciannya

THR 2025 karyawan swasta kapan cair?

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

 Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?

 Aturan THR karyawan swasta Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. 

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

  • Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
  •  Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi bagi perusahaan

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Baca juga: Baru Sepekan Dilantik, Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun

Baca juga: Rumah Nelayan di Aceh Timur Dibobol Maling, Perhiasan dan Uang Raib

Baca juga: Sinopsis Bidaah di Viu, Film Malaysia yang Viral di TikTok,Jihad Ummah Tentang Sekte Keagamaan Sesat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved