Lingkungan
Status Hutan Lindung Pegunungan Lampuuk-Lhoknga, Didorong Jadi Hutan Rakyat
Menurutnya, perjuangan untuk mengubah status hutan lindung tidak hanya bisa dilakukan di tingkat kabupaten atau provinsi, tetapi harus sampai ke kemen
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Sejumlah pihak terdiri dari anggota DPRK Aceh Besar, advokat, tokoh masyarakat melakukan pertemuan membahas polemik status hutan lindung pegunungan Lampuuk-Lhoknga, menjadi hutan Aceh Besar menjadi hutan rakyat di Gedung UDKP Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Senin (10/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus DPRK Aceh Besar Tentang Hutan Lindung, Dr Yusran SPd I MA, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dari segi akademik dan hukum guna memperjuangkan status hutan yang selama ini telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Menurutnya, perjuangan untuk mengubah status hutan lindung tidak hanya bisa dilakukan di tingkat kabupaten atau provinsi, tetapi harus sampai ke kementerian.
"Kami membutuhkan data yang autentik dan lengkap dari masyarakat terkait hutan ini. Dengan begitu, kita bisa memperjuangkannya di tingkat yang lebih tinggi," kata pria yang akrab disapa Abu Yus.
Hal senada disampaikan oleh Anggota DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hutan yang telah dijaga sejak lama oleh masyarakat adat. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mengubah kembali status hutan lindung menjadi hutan rakyat.
"Butuh kolaborasi yang kuat dengan masyarakat adat, termasuk pendampingan dan edukasi, agar pengelolaan hutan bisa lebih baik dan berpihak kepada masyarakat," kata Eka Rizkina.
Sementara itu, Ketua advokat sekaligus kuasa hukum, Yulfan SH menyebutkan, regulasi yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menilai ada keinginan dari pemerintah kabupaten/kota untuk memperjuangkan revisi status tersebut.
"Penetapan hutan lindung ini harus dibuktikan dengan regulasi yang tepat. Jika ada kejanggalan dalam proses penetapan, maka ini harus dikaji ulang," tegas Yulfan.
Selain itu, Tarmizi, seorang Keuchik di Lampuuk berharap agar setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan pemerintah dapat segera diselesaikan sebelum masyarakat terpaksa mendatangi pemerintah daerah dan DPRK untuk meminta bantuan.
"Kami berharap, berharap setiap permasalahan masyarakat lebih cepat diatasi oleh Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Besar, serta status hutan itu dapat segera kembali sebagai hutan milik rakyat, yang telah dikelola sejak dahulu sebelum kemerdekaan," ungkap Tarmizi.
Diketahui, penetapan status hutan lindung dilakukan pada tahun 2013, namun Surat Keputusan (SK) terkait baru dikeluarkan pada tahun 2015. Hal ini menjadi salah satu poin yang perlu dikaji lebih dalam oleh pihak-pihak yang terlibat.(*)
BAHAS HUTAN LHOKNGA - Ketua Pansus DPRK Aceh Besar, Dr Yusran MA memberi arahan dan masukan dalam acara Pertemuan Khusus DPRK Aceh Besar tentang Hutan Lindung dengan unsur Kecamatan Lhoknga dan masyarakat di Aula Kantor Camat Lhoknga, Aceh Besar, Senin (10/3/2025).
Januari-Juni 2025, HAkA: 818 Hektare Tutupan Hutan Hilang di KEL Aceh Selatan |
![]() |
---|
Wabup Aceh Tamiang Operasikan Ekskavator Bersihkan Lahan Masjid Agung |
![]() |
---|
Mahasiswa Unimal Praktik Mata Kuliah Ilmu Lingkungan, Cari Solusi Penanganan Sampah |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Gagas Gotong Royong di Pusat-pusat Kecamatan |
![]() |
---|
DPRK Abdya Minta Tindak Tegas Pengusaha Ayam yang Picu Kerumunan Lalat di Desa Ie Mameh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.