Kajian Islam

Buya Yahya dan UAS Jelaskan Hukum Ikan Asin yang Tidak Dibersihkan Kotorannya

Adapun penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal bercampur dengan haram

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
IKAN ASIN - Ilustrasi ikan asin yang telah dikeringkan dan ditata di atas piring kayu. Dua dai kondang Tanah Air, Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan kotoran ikan termasuk najis, namun ada pengecualian.  

Buya Yahya menyampaikan hal ini sebagaimana dikutip unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.

SERAMBINEWS.COM - Dua dai kondang Tanah Air, Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan kotoran ikan termasuk najis, namun ada pengecualian. 

Jika ikan asin berukuran besar, kotorannya harus dibersihkan sebelum dikonsumsi.

Namun, pada ikan kecil seperti teri atau belut berukuran kecil, kotorannya dimaafkan karena sulit dibersihkan.

Oleh karena itu, hukum ikan asin yang tidak dibersihkan kotorannya bergantung pada ukuran ikan dan kemudahan dalam membersihkannya.

Buya Yahya menyampaikan hal ini sebagaimana dikutip unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.

"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Ikan Asin Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apakah Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Begini Penjelasan UAS

Lantas, bagaimana dengan ikan asin yang belum dibersihkan kotoran perutnya ?

Apakah kotoran itu membuat seluruh daging ikan asin menjadi najis ?

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai kondang asal Riau Ustadz Abdul Somad.

Penjelasan itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official. 

Berikut Serambinews.com rangkum penjelasan Ustadz Abdul Somad soal hukum ikan asin tak dibuang kotorannya.

Hukum ikan asin tak dibersihkan kotoran perutnya

Baca juga: Cium Istri Dapat Batalkan Puasa, Benarkah? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Ustad Abdul Somad

Pembahasan mengenai kotoran ikan asin yang tidak dibersihkan ini disampaikan UAS menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah, usai kajian kitab Fathul Mubin bertajuk Beri Tau Aku Tentang Islam, yang ditayangkan secara Live Streaming pada 2020 lalu.

"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "

(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram)

"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" kata UAS mengawali penjelasannya menjawab pertanyaan jamaah pada menit ke 54:10 sebagaimana ditayangkan di akun YouTubenya.  

Berikut adalah tayangan video penjelasan UAS tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.

Adapun penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.

Dalam hal ini, UAS memberikan dua contoh kondisi benda halal yang dimasuki oleh bangkai hewan yang sama.

Contoh pertama adalah bangkai tikus yang terjatuh lalu masuk ke dalam bak air di kamar mandi.

Jika ukuran bak air tersebut tidak sampai dua kulah, maka seluruh isi bak menjadi najis.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

"Maka satu bak, bak tu pulak kecil tak sampai dua kulah, maka satu bak tu menjadi najis," papar UAS.

Lalu contoh kedua digambarkan UAS dengan bangkai hewan yang sama, terjatuh dan masuk ke dalam wadah berukuran besar berisi mentega.

"Apakah satu bejana besar itu semuanya menjadi najis ? Tidak," terangnya.

Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa pada wadah yang sudah dijatuhi bangkai tikus tersebut, bagian yang ber najis adalah bagian tempat bangkai itu terjatuh.

Maka, mentega yang perlu dibuang hanya di bagian itu saja, ditambah dengan sedikit jarak di sekeliling tempat bangkai itu terjatuh.

Sementara mentega yang berada di sekitar tepi dari wadah atau bejana tidak ikut bernajis.

Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Hukum Main Game Saat Puasa Ramadhan

Lantas, mengapa dua kondisi yang digambarkan oleh UAS ini punya hukum yang berbeda, walaupun dimasuki oleh bangkai hewan yang sama ?

Seperti diterangkan UAS, yang membuat dua keadaaan itu berbeda adalah wujud dari tempat atau lokasi bangkai tikus itu terjatuh.

Bak di kamar mandi berisi air yang berwujud cair, sedangkan wadah besar berisi mentega yang berwujud padat.

Lantaran mentega adalah benda padat, maka tidak seluruh isi bejana menjadi bernajis, berbanding terbalik dengan bak mandi yang berisi air.

Gambaran ini juga berlaku pada ikan asin yang merupakan benda padat.

Jika terdapat kotoran ikan di dalamnya, kata UAS, hal itu tidak membuat seluruh daging ikan asin tersebut bernajis.

Untuk membersihkannya cukup dengan membuang bagian kotoran yang ada di perut ikan asin tersebut.

Walau demikian, UAS menganjurkan, jika membuat ikan asin terlebih afdhal ialah membelah bagian perut ikan dan membuang isi didalamnya.

Lalu dicuci dengan menggunakan air suci, misalnya air sungai atau air laut.

Bagaimana dengan ikan teri yang tidak dibuang kotorannya?

Tak hanya ikan asin, kasus yang sama juga terjadi ikan teri yang dijual di pasar.

Pada umumnya ikan teri yang berukuran kecil ini juga sering dijumpai masih belum dibersihkan dari kotorannya.

Lalu bagaimana hukumnya?

Baca juga: 5 Daftar Makanan Ini Wajib Dihindari saat Buka Puasa, Bisa Ganggu Kesehatan, Lambung dan Dehidrasi

Menurut penjelasan Buya Yahya, kotoran ikan juga tergolong najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi.

Tapi, ada pengecualian pada ikan-ikan tertentu yang memang sulit dibersihkan.

Salah satu contohnya seperti ikan teri yang memiliki ukuran kecil.

"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya, dikutip dari unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.

"Mau bersihkan ikan teri, mati duluan tu yang bersihkan," gurau Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan ada beberapa najis yang dimaafkan.

Satu diantaranya seperti kotoran pada ikan teri, yang ukurannya benar-benar kecil.

"Ikan teri dimaafkan. Tapi kalau terinya udah selengan ga dimaafkan lagi," papar Buya Yahya.

Sama halnya seperti ikan belut yang berukuran kecil dan punya tekstur daging yang lembut.

Maka kotoran belut itu, kata Buya Yahya, juga dimaafkan lantaran susah untuk dibersihkan.

Lalu, adakah batas atau ukuran ikan tertentu sehingga kotorannya yang merupakan najis itu dimaafkan ?

Disampaikan Buya Yahya, menurut sebagian para ulama, kotoran ikan dimaafkan apabila ukuran ikan tersebut kira-kira panjangnya sebesar jari kelingking.

"Kapan kotoran ikan itu dimaafkan ? Sejari ini (jari kelingking). Para ulama mengatakan, ukurannya sejari ini," tuturnya.

"Sebab kalau udah sejari ini, susah (dibersihkan)," terangnya.

Hal ini juga berlaku untuk ikan lainnya seperti belut, jika berukuran kecil, maka kotorannya dimaafkan jika tidak dibersihkan.

Penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum kotoran ikan dapat disimak dalam video berikut.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved