Ramadhan 2025

Bayi Baru Lahir atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Wajib Dibayar Zakat Fitrahnya?

dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kompas.com
MEMBAYAR ZAKAT FITRAH - Berikut penjelasan dai kondang Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum zakat fitrah bagi bayi baru lahir atau keluarga yang sudah meninggal di bulan ramadhan. 

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.

Menurut dai yang akrab disapa UAS tersebut, ada dua waktu yang perlu diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah. Dua waktu itu ialah:

  • Waktu Jawaz,

Waktu jawaz merupakan waktu di mana umat muslim mulai atau sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, yaitu sejak awal Ramadhan.

  • Waktu Wujub 

Sementara waktu wujub ialah waktu wajib untuk membayar zakat fitrah.

Waktu wajib ini dimulai dari adzan magrib pada malam takbir (malam Idul Fitri) hingga khatib naik ke atas mimbar saat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS. 

Waktu wajib inilah yang menjadi penentu siapa saja yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktu Terbaik dan Paling Afdhal Menunaikannya, UAS Singgung Hadis Ini

Hukum zakat titrah bagi orang yang sudah meninggal

Berdasarkan penjelasan UAS mengenai waktu membayar zakat fitrah tersebut, dipahami bahwa seseorang yang meninggal sebelum masuk waktu wajib membayar zakat fitrah, maka tidak dikenakan kewajiban ini.

Sebagai contoh, jika seseorang meninggal pada hari Sabtu sore, sementara hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Minggu, maka zakat fitrah tidak perlu dibayarkan untuknya.

Sebab orang tersebut telah meninggal sebelum waktu wujub.

Sebaliknya, jika seseorang masih hidup saat adzan magrib di malam takbir, maka zakat fitrah tetap wajib dibayarkan untuknya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," tegas UAS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved