Ramadhan 2025

Bayi Baru Lahir atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Wajib Dibayar Zakat Fitrahnya?

dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah, termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kompas.com
MEMBAYAR ZAKAT FITRAH - Berikut penjelasan dai kondang Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum zakat fitrah bagi bayi baru lahir atau keluarga yang sudah meninggal di bulan ramadhan. 

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah,"  tambahnya.

Namun bagaimana jika zakat fitrah sudah dibayarkan sebelum meninggal?

Ada kemungkinan seseorang telah membayarkan zakat fitrah sebelum meninggal dunia.

Dalam hal ini, UAS menegaskan bahwa zakat fitrah yang sudah dibayarkan tidak perlu diambil kembali, meskipun setelahnya orang tersebut meninggal sebelum masuk waktu wajib zakat.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas Ustad Abdul Somad, masih dikutip dari video yang sama.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

Baca juga: Penyaluran Zakat Fitrah Dapat Memperteguh Iman dan Mempekuat Kemapanan Hidup Para Mualaf Di Aceh 

Zakat Fitrah bagi Bayi yang Lahir di Bulan Ramadhan

Konsep waktu wajib bayar zakat fitrah juga berlaku untuk menentukan status zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir selama ramadhan atau menjelang Idul Fitri.

UAS kembali  menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, atau sebelum atau saat adzan magrib malam takbir maka ia termasuk dalam golongan yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. 

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved