Berita Banda Aceh
Jualan Makanan Saat Siang Hari, Satpol PP Banda Aceh Razia Toko dan PKL di Peunayong
Penertiban itu dilakukan lantaran toko kelontong dan kios tersebut menjual makanan siap saji berupa kue, rata dan jenis makanan lainnya saat siang.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
*Ikut Sita Roti dan Kue Bolu*
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penegakan syariat islam dengan menindak satu toko yang ketahuan menjual makanan siap saji dan satu kios milik PKL di Jalan Maimun Saleh, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (12/3/2025).
Penertiban itu dilakukan lantaran toko kelontong dan kios tersebut menjual makanan siap saji berupa kue, rata dan jenis makanan lainnya saat siang hari.
Untuk toko kelontong yang menjual makanan berupa kue yang ditindak oleh petugas tersebut berada di samping pasar Kartini. Dimana, pemilik toko meletakkan roti dan kue basahnya lainnya di bagian depan dan mudah dijangkau.
Selain kios dan toko kelontong, mereka juga melakukan pemantauan ke warung makan non muslim. Dimana dalam aturan untuk non muslim dapat berjualan hingga pukul 10.00 Wib pagi. Dari hasil penegakan tersebut, warung makan non muslim yang tertutup tersebut, mematuhi himbauan forkopimda.
Bahkan di salah satu warung makan di pasar kartini, dituliskan pamflet berupa khusus non muslim.
Baca juga: Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Bikin Grup WA "Orang-orang Senang", Jaksa Agung: Kurang Ajar
"Dan tadi hasil pengecekan kita, mereka tidak ada aktivitas jualan lagi diatas jam 10.00 Wib. Mereka dan pedagang lainnya bisa berjualan kembali setelah sholat ashar," kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA, Nurul Farisah, kepada Serambi.
Dikatakan, razia itu dilakukan setelah mereka menerima laporan tentang adanya transaksi jual beli makanan, di jam-jam yang tidak boleh berjualan. Pihaknya kemudian merespon laporan tersebut dengan membentuk tim untuk terjun ke lokasi.
Disana mereka menemukan bahwa untuk kios PKL di jalan Maimun Saleh, Peunayong tersebut kedapatan adanya transaksi. Pedagang jual menjual snack berupa roti, pisang yang seharusnya tidak boleh dijual hingga pukul 16.00 Wib.
"Bisa transaksi jual beli makanan basah atau makanan jadi itu diatas jam 16.00 Wib. Kalau masih ada yang menjual dibawah jam itu akan kita tindak. Tadi ada empat titik yang kita datangi, dua kedapatan menjual makanan basah," jelasnya.
"Tadi kita juga mendatangi warung makan milik non muslim. Dan alhamdulillah pemilik mematuhi imbauan forkopimda, dan tidak ada aktivitas jualan diatas jam 10.00 Wib. Barangnya ini kita sita, dan kita beri waktu setelah dzuhur untuk ambil balik," ucapnya.
Baca juga: Nikmati Resep Jajangmyeon Korea Halal Rumahan untuk Buka Puasa: Sajian Lezat yang Mudah Dibuat!
Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menghimbau dan mengajak para warga kota yang memiliki usaha dibidang kuliner, agar mengikuti petunjuk yang sudah disampaikan selama bulan suci ramadan. Karena itu ia meminta masyarakat khususnya pedagang agar mematuhi aturan tersebut.
"Berjualan di bulan boleh, tapi setelah ashar. Kalau dibawah itu akan kita penegakan jika coba-coba, barang harus kita sita," katanya.
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.