Mira Hayati Jalani Sidang H+7 Setelah Caesar, Bayinya Lahir Prematur,Pakai Kursi Roda ke Persidangan

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar

Editor: Amirullah
kolase Tribun Medan: TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
MIRA HAYATI: Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Kini Mira didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar 

"Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat," bebernya.

Ida Hamida pun berharap agar kondisi kliennya terus membaik hingga dapat mengikuti sidang dakwaan pada Selasa pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda," jelasnya.

Diketahui, kasus skincare berbahaya yang diungkap Polda Sulsel menjerat tiga owner skincare.

Yaitu, Agus Salim selalu owner Raja Glow, Mustadir Dg Sila owner kosmetik Fenny Frans dan juga Mira Hayati owner MH Glow.

Mira Hayati Pakai Kursi Roda ke Persidangan

Mira Hayati yang dikenal dengan julukan Ratu Emas itu duduk di kursi roda karena pada Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.

Mulanya, Mira Hayati hendak berjalan ke dalam ruang sidang H Arifin Andi Tumpa.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Ida Hamidah meminta jaksa menyiapkan kursi roda.

Alasannya, Mira Hayati yang Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.

Jaksa yang mengawal Mira Hayati pun menyiapkan kursi roda untuk digunakan owner dari MH Glow itu.

Sidang dakwaan Mira Hayati ini, juga dihadiri sejumlah kerabat dan keluarganya.

Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit.

MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati
MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). (TrimunTimur.com/Muslimin Emba)


Setelah pembacaan dakwaan, Mira Hayati pun keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda.

Ia didorong petugas Jaksa yang melakukan pengawalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved