Mira Hayati Jalani Sidang H+7 Setelah Caesar, Bayinya Lahir Prematur,Pakai Kursi Roda ke Persidangan
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar
Saat menuju mobil yang terparkir di areal belakang pengadilan, Mira Hayati terpaksa berjalan kaki sambil dipapah.
Pasalnya roda kursi yang ditumpangi tidak dapat bergerak normal oleh karena jalanan paving blok yang tidak merata.
Mira Hayati Didakwa 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.
Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tidak Ajukan Eksepsi
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.
Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.
"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.
Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.