Polisi Sita 8 Video Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis

"Dan awalnya memang kita tes urine hasilnya positif, dan inilah dasarnya mempatsus anggota Polri tersebut," katanya lagi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

Dalam konferensi pers, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Fajar terbukti melanggar kode etik berat setelah Polri melakukan proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya.

Hasilnya, Truno menjelaskan, eks Kapolres Ngada terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah hukum dan persetubuhan di luar nikah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap korban.

"Hasil penyelidikan melalui kode etik, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan 1 orang usia dewasa," kata Truno.

Truno merinci, korban pencabulan masih berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan orang dewasa berusia 20 tahun.

Penetapan tersangka ini juga melibatkan 16 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, dan 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.

Atas kasus tersebut, Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. 

Dia dijerat pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, dan Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Agus mengatakan, pasal berlapis dengan kategori berat itu dijunto ke Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Adapun sidang kode etik akan dilakukan pada Senin (17/3/2025).

Baca juga: Polri Tindak Tegas Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kronologi awal kasus pencabulan eks Kapolres Ngada

Diberitakan Kompas.com, Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan ini menyusul laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT pada Selasa (11/6/2024).


Saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Mantan Kapolres Ngada itu kemudian menghubungi perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved