Ramadhan 2025

Menunaikan Puasa Ramadan Tapi Tidak Melaksanakan Sholat Fardhu, Bagaimana Hukumnya?

Bulan Ramadan selalu menjadi momen yang paling dinanti oleh umat muslim di seluruh dunia.

Editor: Nur Nihayati
Istimewa
ILUSTRASI SHOLAT - Ilustrasi shalat dan bersujud dan amalan dikerjakan di bulan Ramadhan. 

Dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah, disebutkan pembatal puasa terbagi menjadi dua kategori:

Muhbithat – Perbuatan yang merusak pahala puasa tetapi tidak membatalkan puasanya.

Mufthirat – Perbuatan yang membatalkan puasa sehingga wajib diganti di hari lain.

Meninggalkan salat termasuk dalam kategori muhbithat, yang berarti meskipun tidak membatalkan puasa, tetap dapat mengurangi nilainya. 

Hal ini juga sejalan dengan hadis Rasulullah SAW:

"Banyak orang yang berpuasa, namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga," (HR. Ahmad).

Artinya, jika seseorang hanya menahan lapar dan haus tanpa menjalankan ibadah lainnya, terutama salat, maka puasanya bisa kehilangan nilai spiritualnya dan hanya menjadi ritual tanpa makna.

Oleh karena itu, mari manfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya.

Bukan hanya dengan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga dengan memperbanyak amal ibadah, terutama salat wajib.


Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Puasa Ramadan Tapi Tidak Melaksanakan Salat Fardhu, Bagaimana Hukumnya? ini Kata Ulama,

Berita terkait lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved