Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Ditahan di Lapas Meulaboh

Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa alat berat beko ke Kejari Nagan Raya, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan Raya
KASUS TAMBANG EMAS - Tersangka kasus tambang emas ilegal diserahkan Polres Nagan Raya ke Kejari setempat, Jumat (14/3/2025). 

Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa alat berat beko ke Kejari Nagan Raya, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka kasus tambang emas ilegal ke kejari setempat, Jumat (14/3/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa alat berat beko ke Kejari Nagan Raya, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Lima tersangka yang semua pria tercatat warga Nagan Raya yakni AI (45 tahun), RT (25 tahun), TM (41 tahun), MN (32 tahun), dan AD (38 tahun).

Tersangka selama ini ditahan di sel Mapolres dan setelah diserahkan kembali ditahan oleh jaksa dititip di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, guna proses persidangan ke depan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu dalam operasi di kawasan Kecamatan Beutong," jelasnya.

Baca juga: Mengenal Putra Mualem, Sunnyl Iqbal, Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua HIPMI Aceh Said Rizqi Saifan

Dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang," jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diserahkan emas pasir yang dibungkus dua plastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis excavator.

Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, dan 2 unit HP. (*)

Baca juga: Masa Pendaftaran Segera Berakhir, Unimal Siapkan Kuota 2.876 untuk Jalur UTBK-SNBT

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved