Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Ditahan di Lapas Meulaboh
Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa alat berat beko ke Kejari Nagan Raya, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa alat berat beko ke Kejari Nagan Raya, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka kasus tambang emas ilegal ke kejari setempat, Jumat (14/3/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa alat berat beko ke Kejari Nagan Raya, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lima tersangka yang semua pria tercatat warga Nagan Raya yakni AI (45 tahun), RT (25 tahun), TM (41 tahun), MN (32 tahun), dan AD (38 tahun).
Tersangka selama ini ditahan di sel Mapolres dan setelah diserahkan kembali ditahan oleh jaksa dititip di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, guna proses persidangan ke depan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu dalam operasi di kawasan Kecamatan Beutong," jelasnya.
Baca juga: Mengenal Putra Mualem, Sunnyl Iqbal, Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua HIPMI Aceh Said Rizqi Saifan
Dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang," jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diserahkan emas pasir yang dibungkus dua plastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis excavator.
Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, dan 2 unit HP. (*)
Baca juga: Masa Pendaftaran Segera Berakhir, Unimal Siapkan Kuota 2.876 untuk Jalur UTBK-SNBT
Buka Pelatihan Guru Dayah, Wabup Ajak Wujudkan Generasi Nagan Raya yang Islami dan Berkarakter |
![]() |
---|
Para Pakar dan Sejarawan Bahas Jejak Jalur Rempah Pala dan Lada di Barat Selatan Aceh |
![]() |
---|
Tokoh Muda di Nagan Raya Dukung Pembangunan Terowongan Geurute, Perlancar Transportasi ke Barsela |
![]() |
---|
DPRK Nagan Raya Sahkan KUA PPAS Perubahan 2025, Berikut Komposisi Anggaran |
![]() |
---|
Update Harga TBS Sawit Pekan Ini di Nagan, Tertinggi Bertahan Rp 2.950/Kg, Cek Harga di 8 PMKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.