Breaking News

Berita Aceh Timur

9 Kasus Narkoba, 12 Pelaku Diamankan Sepanjang Pertengahan Ramadhan di Aceh Timur

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadan

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
IST
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Aceh Timur selama dua pekan terakhir, Minggu (16/3/2025). 

RI (36) warga Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 20.00 WIB.

JU (35) warga Gampong Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 22.00 WIB di Desa Buket Pala.

ED (38) warga Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 20.00 WIB di Desa Leubok Pempeng.

Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba, terutama di bulan suci Ramadan ini," tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Aceh Timur berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayahnya serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved