Ramadhan 2025
Bolehkah Tidak Berpuasa Saat Mudik? Begini Penjelasan Buya Yahya
Perjalanan mudik yang ditempuh hingga belasan jam tak jarang membuat sebagian orang memutuskan untuk membatalkan puasanya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Buya pun memberikan contoh, misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang.
Antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi.
Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon).
Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Shalat Lailatul Qadar yang Dilakukan Usai Tarawih dan Witir!
Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Subuh dan ia masih ada di rumah.
Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Subuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya, sambung Buya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan ada beberapa catatan penting bagi orang yang sedang berpergian.
Kata Buya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat, sambung Buya.
Baca juga: Tanda Orang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Begini Penjelasan Buya Yahya
"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"
"Siapa pun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," pungkas Buya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Buya Yahya
perjalanan jauh
mudik
puasa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
Kriteria Pemudik yang Tidak Wajib Puasa
hari raya
Lebaran
Idul Fitri 1444 Hijriah
Ramadhan 2025
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.