Opini
Keharusan Revisi Qanun Baitul Mal, Realita dan Fakta
Dalam rangka penyusunan draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Baitul Mal, menyangkut revisi ketiga Qanun Aceh ini. Yang bi
Payung hukum penyelenggaraan ZIS di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh tunduk pada satu payung hukum yaitu UU Pengelolaan Zakat karena memiliki otonomi khusus yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 180 (1) huruf d menyatakan bahwa zakat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Aceh. Kemudian Pasal 191 menyatakan bahwa zakat, harta wakaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.
Masalah zakat sebagai PAD memiliki dualisme pemahaman: Pertama, zakat yang dimaksud apakah keseluruhan jenis zakat, mengingat ada dua jenis zakat yaitu Zakat Fitrah yang penyelurannya harus segera dilakukan dan jelas siapa saja mustahik zakatnya, dan Zakat Mal yang dananya dapat diperuntukkan sebagai zakat produktif. Dan, kedua, mekanisme penyaluran zakat sebagai PAD dan penghitungannya apakah merujuk pada hitungan anggaran daerah atau anggaran tersendiri yang dikelola Baitul Mal.
Fakta dan realita
Pentingnya memasukkan prinsip Good Governance Goverment dikarenakan Baitul Mal merupakan lembaga daerah meskipun non struktural. Pengangkatan pengelolanya seperti pengangkatan pejabat lembaga daerah, karena harus melalui fit and proper test dari lembaga legislatif Aceh (DPRA/DPRK) dan lembaga independen. Pada Pasal 3 Qanun Nomor 10 Tahun 2007 menjelaskan kedudukan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga non struktural yang bertugas secara independen.
Namun dalam pelaksanaannya harus bertanggungjawab pada Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai tingkatan Baitul Mal. Sepintas kedudukan Baitul Mal ini terlihat hierarkis dari tingkat provinsi hingga tingkat gampong, karena pada Pasal 3 (2) dijelaskan bahwa Baitul Mal tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab pada Bupati/Wali Kota yang merupakan pimpinan daerah otonom yang terpisah secara kewenangan dengan provinsi, sementara Baitul Mal provinsi bertanggung jawab pada Gubernur.
Kedudukan Baitul Mal dalam Qanun tersebut ditentukan terpisah secara lembaga maupun pengelolaan, karena pengangkatan organ pengelola ditetapkan dengan keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota. Melihat hal ini, Rancangan Qanun harus menjelaskan hubungan antara Baitul Mal provinsi dan Baitul Mal kabupaten/kota mengingat objek PAD-nya sama, yaitu zakat.
Harus ada pembedaan, mana zakat yang dikategorikan sebagai PAD provinsi dan mana zakat sebagai PAD kabupaten/kota, sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya, mengingat Baitul Mal tidak hierarkis dibentuk.
Implementasi prinsip dan Implementasi pengelolaan zakat harus bertumpu pada prinsip-prinsip: Pertama, prinsip keadilan (justice); Pengelolaan zakat oleh Baitul Mal, harus mencerminkan nilai keadilan dalam Islam, sehingga Rancangan Qanun harus memuat batasan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor zakat. Lazimnya peruntukan zakat bersifat distribusi langsung pada mustahik secara berkesinambungan, sehingga tidak ada jeda waktu menunggu hasil alokasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Jadi ada batasan dana zakat yang diperuntukkan sebagai PAD untuk kepentingan pengelolaan daerah secara umum, sehingga sisanya dapat disalurkan langsung pada mustahik guna memenuhi prinsip distribusi zakat yang adil. Sebagai contoh, pemerintah daerah menetapkan nominal PAD sektor pajak dengan persentase proporsional, apakah 30-50 persen, dan sisanya langsung didistribusikan oleh Baitul Mal.
Konsep ini menjadikan zakat lebih produktif, tidak seluruhnya diatur oleh APBD mengingat lembaga Baitul Mal merupakan lembaga independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Akhirnya kita berharap, jalan panjang yang telah dilewati dalam perjalanannya, Baitul Mal lebih bisa mandiri dan profesional, merevisi sebuah produk tak lazim ke lazim syar’i adalah amal ibadah.
*) Penulis adalah Wakil Dekan Fakultas Hukum Unigha Sigli/Komisioner BMK Pidie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20221020aya77.jpg)