Breaking News

Berita Bener Meriah

Polisi Reka Ulang Kasus Suami Bunuh Istri

"Pengakuan tersangka, ia tega membunuh istrinya karena sakit hati." SUHARDI BANGKO, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bener

Editor: mufti
SERAMBI/ROMADANI
REKA ULANG KASUS PEMBACOKAN - Polres Aceh Tengah menggelar reka ulang kasus pembacokan yang terjadi diKampung Remesen Kecamatan Silih Nara. Reka ulang digelar di mapolres setempat, Rabu (11/12/2024). 

"Pengakuan tersangka, ia tega membunuh istrinya karena sakit hati." SUHARDI BANGKO, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bener

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Ayuni Iswarni (35) yang terjadi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Selasa (18/3/2025).

Reka ulang digelar di halaman gedung Satreskrim Polres Bener Meriah. Dalam reka ulang itu, Polisi menghadirkan Edi Andani (31), pelaku pembunuhan, yang tak lain sebagai suami korban yang tercatat sebagai warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit. Dalam rekonstruksi itu pelaku memperagakan 18 adegan.

Pelaku Edi ditangkap dalam waktu 24 jam. Ia diciduk di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada, Jumat (31/1/2025).

Edi tega membunuh istrinya Ayuni yang jasadnya dikubur di dalam drum kemudian dicor di tengah kebun kopi di Kampung Uning Teritit.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bener, Ipda Suhardi Bangko, menjelaskan, ada 18 adegan yang diperagakan dalam reka ulang kasus pembunuhan tersebut. "Adegan sesuai fakta lapangan secara riil, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dan melakukan pada saat kejadian berlangsung," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ditemukan ada tersangka lain. "Pengakuan tersangka, ia tega membunuh istrinya karena sakit hati," terang Ipda Suhardo.

Kasus ini berawal pada Senin 27 Januari 2025, dimana pasangan suami istri itu terlibat cekcok di rumah orang tua pelaku, di Kampung Uning Teritit. Kala itu Edi sempat menampar pipi kiri korban sebanyak dua kali, Keributan itu membuat pelaku  sakit hati dan dendam terhadap korban.

Sehari berikutnya, pelaku mempersiapkan rencana pembunuhan dengan menggali lubang di kebunnya terlebih dahulu. Saat menggali lubang itu, Edi tidak sendirian. Ia dibantu saksi MS. Tapi saksi kala itu tidak mengetahui jika lubang tersebut akan digunakan untuk mengubur korban Ayuni.

Lalu pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku mengajak korban ke kebun dengan alasan membersihkan kebun. Saat korban sedang merenung dalam posisi berjongkok, pelaku mengambil selembar papan dan langsung menghantamkan ke kepala istrinya dari belakang hingga korban terjatuh dan berteriak minta ampun.

Karena berteriak, pelaku kembali memukul punggung korban sebanyak dua kali, hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku langsung mengangkat tubuh istrinya dan memasukkannya ke dalam lubang yang sudah disiapkan.

"Sebelum ditanam, pelaku juga sempat mengambil gelang emas serta uang yang ada di kantong celana korban," terang Ipda Suhardi Bangko.

Setelah itu, pelaku menutup lubang tersebut dengan tanah, namun karena belum tertutup sepenuhnya. “Pelaku sempat kembali ke rumah untuk mengambil pasir serta membeli satu sak semen untuk menutupi lubang secara permanen setelah itu ia pergi meninggalkan lokasi," pungkasnya.(mi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved