Berita Abdya

Sudah 4 Kali Nikah, Pria Abdya Ini Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Terancam 200 Kali Cambuk

Berkas itu dilimpahkan Penyidik Polres Abdya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Wahyudi SH, di ruang II Kejari Abdya, Rabu (19/3/2025).

|
Editor: Mursal Ismail
For Serambinews 
RUDAPAKSA ANAK TIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Wahyudi, menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara pemerkosaan atau rudapakasa oleh pria sudah menikah 4 kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan. Tersangka dan berkas dari penyidik Polres Abdya itu diterima jaksa, Rabu (19/3/2025). 

Tidak sampai disitu, aksi itu kembali dilakukan pelaku pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB di kamar korban.

"Waktu itu, pelaku masuk ke kamar korban dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan," ucapnya.

Atas pelimpahan tahap 2 ini, kata Wahyudi, pelaku akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blangpidie sambil menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Ancaman hukuman cambuk minimal 150 kali, maksimal 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (*)

Baca juga: Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved