Berita Abdya
Sudah 4 Kali Nikah, Pria Abdya Ini Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Terancam 200 Kali Cambuk
Berkas itu dilimpahkan Penyidik Polres Abdya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Wahyudi SH, di ruang II Kejari Abdya, Rabu (19/3/2025).
Tidak sampai disitu, aksi itu kembali dilakukan pelaku pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB di kamar korban.
"Waktu itu, pelaku masuk ke kamar korban dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan," ucapnya.
Atas pelimpahan tahap 2 ini, kata Wahyudi, pelaku akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blangpidie sambil menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman cambuk minimal 150 kali, maksimal 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (*)
Baca juga: Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara, Pelaku Tampar Korban: Dia Bisu Tak Bisa Teriak
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Jika Izin PT Abdya Mineral Prima tak Dibatalkan, IMM Ancam Turun ke Jalan |
![]() |
---|
Keras! YARA Tuding Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Bentuk Kejahatan Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Rawan Konflik. Ipelmakuba Minta Mualem Batalkan IUP PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.