Berita Bireuen
Tampang 3 Pelaku Penculikan Pedagang Keripik di Bireuen, Pelaku Utama DPO, Terungkap Motifnya
Inilah tampang tiga pelaku penculikan Anwar (60) pedagang keripik di Bireuen yang kini telah ditangkap polisi.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Polres Bireuen Berhasil mengungkap Kasus Penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, Senin 17 Maret 2025 malam.
Inilah tampang tiga pelaku penculikan Anwar (60) pedagang keripik di Bireuen yang kini telah ditangkap polisi.
Anwar (60) warga Gampong Blang Kubu Kecamatan Peudada, Bireuen diculik saat korban sedang berada di warung keripik yang terletak dijalan lintas Medan - Banda Aceh, Senin (17/3/2025) malam.
Mereka yang menculik Anwar diduga adalah empat pria menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia.
Atas kesigapan dan usaha keras pihak polisi, kurang dari 1 x 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lagi masih DPO.
Tiga tersangka yang sudah berhasil ditangkap yaitu MR (41), SB (30) dan MS (33)
Sementara pelaku Utama berinisial I (40) warga desa blang kubu kecamatan peudada, saat ini menjadi DPO.
Keberhasilan penangkapan ketiga tersangka ini kurang dari 1x24 Jam.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang melihat saat pelaku membawa paksa korban dengan mobil.
Dugaan sementara, motif penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang, antara pelaku dan korban.

Baca juga: Seorang Pedagang Keripik di Peudada, Bireuen Diculik, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffriyandi STrK SIK didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata SH melalui Kasi Humas, Iptu.Marzuki, Selasa (18/3/2025) malam menyebutkan, aparat penegak hukum Polres Bireuen mendapat laporan dari keluarga korban yang sempat melihat korban dipaksa masuk dalam mobil.
Berbekal informasi cepat, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen langsung ke kawasan kejadian dan mengumpulkan berbagai informasi menyangkut kejadian menimpa Anwar.
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi tadi malam di desa blang kubu kecamatan peudada, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban kami langsung menuju kelokasi kejadian, melakukan olah tkp dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan akhirnya berkat kerja keras tim dilapangan pelaku berhasil diamankan" kata Iptu Jeffryandi.
"Korban dalam keadaan selamat, korban dibawa oleh pelaku kesebuah kebun sawit didaerah desa paku kecamatan simpang mamplam" terang Iptu Jeffryandi Selasa 18 Maret 2025 pagi
“Saat itu itu korban sedang berjualan, tiba - tiba dihampiri oleh 4 orang pelaku dan memaksa korban masuk kedalam mobil.
Korban saat itu sempat melawan, namun berhasil dibawa juga oleh pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia kearah Banda Aceh, ini keterangan dari saksi.di lokasi kejadian," terang Iptu Jeffryandi.
Hasil informasi diperoleh, para pelaku melakukan penculikan terhadap korban Anwar, pelaku membawa korban ke kebun sawit yang berada di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam.
Tim Opsnal Polres Bireuen yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak kawasan yang diduga tempat persembunyian pelaku dan korban.
Setiba di kawasan dicurigai, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan observasi dengan beberapa saksi yang berada di sekitar tempat kejadian terkait dugaan tindak pidana penculikan.
Langkah mencari pelaku berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penculikan sekira pukul 07.30.WIB, Selasa (18/3/2025) di kawasan Desa Paku, Simpang Mamplam.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR (41) dan SB (30).
Setelah mengamankan dua pelaku, tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya diduga pelaku tindak pidana penculikan yaitu MS (33) sekira pukul 08.20 Selasa (18/3/2025) di rumahnya kawasan Desa Cot Laga Sawa Kuala, Bireuen.
Hasil pemeriksaan dari tiga orang yang sudah diamankan, satu lainnya status DPO.
Ketiga orang diduga sebagai pelaku penculikan diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan, dari keterangan 3 pelaku yang ditangkap tersebut mereka atas suruhan saudara I (40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO.
"Dari keterangan pelaku ini, mereka atas suruhan saudara I (40) warga desa blang kubu kecamatan peudada, saat ini menjadi DPO, dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang, antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya" pungkas Iptu Jeffryandi
Pelaku dijerat pasal 328 KUHpidana, Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (*)
Baca juga: ASN Bendahara DPMGP-KB Bireuen Menghilang, Tak Penuhi Panggilan
Baca juga: Harga Emas Terus Meroket! Ketegangan Timur Tengah dan Ketidakpastian Ekonomi Dorong Lonjakan Harga
Baca juga: Wagub Kunjungi Kediaman Penerima Rumah Layak Huni
Bupati Bireuen Lantik 49 Keuchik, Anhar Obama Pimpin Lhok Mane untuk Kali Kedua |
![]() |
---|
DPMGP-KB Gelar Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa |
![]() |
---|
Pendaftaran Ditutup, Pemohon Bantuan di Baitul Mal Bireuen Ribuan Orang, Ini Langkah BMK |
![]() |
---|
UNIKI dan DJP Aceh Luncurkan Taxpayers’ Charter, Dorong Literasi Pajak di Kalangan Mahasiswa |
![]() |
---|
PWRI Bireuen Gelar Silaturahmi, Senam, dan Pemeriksaan Kesehatan di Objek Wisata Paya Nie Kutablang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.