Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Berakhir Damai, Uang Ganti Rugi Jalan Tol Akan Dibagi
Mat Solar sebenarnya berhak atas ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar, tetapi dana tersebut tak kunjung cair akibat sengketa kepemilikan yang terjadi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus sengketa tanah mendiang aktor Mat Solar dengan Muhammad Idris akhirnya menemui titik terang.
Perjuangan mendiang Mat Solar untuk uang ganti rugi tanahnya yang dijadikan tol Serpong-Cinere bertahun-tahun kini membuahkan hasil.
Mat Solar sebenarnya berhak atas ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar, tetapi dana tersebut tak kunjung cair akibat sengketa kepemilikan yang terjadi.
Sengketa ini bermula dari kesalahan pencatatan administrasi yang baru terungkap pada Desember 2019.
Akibatnya, hingga akhir hayatnya, Mat Solar belum bisa menerima kompensasi atas tanah yang telah diambil alih untuk pembangunan jalan tol.
Mat Solar meninggal dunia pada 17 Maret 2025.
Namun, hak yang diperjuangkan mendiang Mat Solar dalam jangka waktu lama ini pun akhirnya membuahkan hasil.
Sengketa tanah milik almarhum aktor Mat Solar berakhir damai.
Kesepakatan dicapai setelah negosiasi digelar pada Kamis (20/3/2025) di kantor kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, di BSD, Tangerang Selatan.
Idris merupakan pemilik awal tanah seluas 1.300 meter persegi yang dibeli Mat Solar dan kini telah menjadi jalan tol Serpong-Cinere.
Uang ganti rugi tanah yang telah dijadikan jalan tol Serpong-Cinere ini akan dibagi antara ahli waris Mat Solar dan Idris.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Rieke Diah Pitaloka ikut perjuangkan
Sahabat Mat Solar, artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut memperjuangkan tanah sengketa milik Mat Solar.
Rieke menegaskan bahwa tanah seluas 1.300 meter yang terletak di Ciputat itu dibeli Mat Solar dari hasil kerja kerasnya di dunia seni peran selama bertahun-tahun.
"Saya tahu betul bahwa uang ini adalah hasil kerjanya Bang Juri syuting bertahun-tahun. Kita itu jadi pemain sinetron atau jadi komedian, jadi aktor itu enggak gampang gitu," ujar Rieke usai pemakaman Mat Solar di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025).
Rieke tahu betul perjuangan Mat Solar untuk kehidupan keluarganya. Rieke mengatakan, tanah itu dahulu dibuat empang olehnya.
Rieke pun pernah mempertanyakan masalah tanah ini langsung kepada Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, dalam rapat DPR.
Rieke juga menyampaikan bahwa ia sudah bertemu dengan pihak Jasa Marga meminta kejelasan tentang pembayaran ganti rugi tersebut.
Pihak Jasa Marga berjanji akan menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran.
Baca juga: Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Dyah Pitaloka: Maafin Oneng
2. Pihak Mat Solar sudah damai dengan pemilik awal
Sengketa tanah milik mendiang Mat Solar akhirnya berakhir dengan perdamaian.
Kesepakatan dicapai setelah negosiasi digelar pada Kamis (20/3/2025) di kantor kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, di BSD, Tangerang Selatan.
Idris merupakan pemilik awal tanah seluas 1.300 meter persegi yang dibeli Mat Solar dan kini telah menjadi jalan tol Serpong-Cinere.
"Memang sejak semula saya sudah menyampaikan hal ini. Bahwa perkara konsinyasi ini bisa diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan cara perdamaian atau dengan cara putusan perdata yang telah inkrah," tutur Endang melalui telepon, Sabtu (22/3/2025).
Endang menyarankan menempuh cara perdamaian agar proses lebih cepat, sederhana, dan biayanya ringan.
Pada hari Kamis (20/3/2025) juga digelar sidang perdana gugatan Mat Solar terhadap Idris, yang tidak dapat dihadiri Endang karena pihak keluarga Mat Solar datang ke kantornya untuk melakukan mediasi.
"Pihak ahli waris dan pengacara mereka datang untuk negosiasi dan menandatangani perjanjian perdamaian untuk mengakhiri sengketa ini," ujar Endang.
3. Uang ganti rugi akan dibagi
Karena sudah ada perdamaian, uang ganti rugi tanah yang telah dijadikan jalan tol Serpong-Cinere ini akan dibagi antara ahli waris Mat Solar dan Idris.
Namun, Endang Hadrian, tak bisa memastikan apakah persentasenya dibagi sama rata.
"Saya tidak mengatakan demikian, tetapi uang konsinyasi tersebut mereka bagi. Persentasenya kami tidak bisa sampaikan di sini. Itu pesan beliau, itu urusan intern mereka dalam hal pembagian uang konsinyasi tersebut," kata Endang.
Yang jelas kedua pihak sudah menandatangani kesepakatan soal tanah seluas 1.300 meter persegi itu.
Permohonan pencairan dana konsinyasi senilai Rp 3,3 miliar telah diajukan ke PN Tangerang dengan melampirkan perjanjian perdamaian tersebut.
"Nah, permohonan pencairan dana hari Jumat sudah didaftarkan oleh para pihak ke pengadilan," ucap Endang.
Endang berharap Pengadilan Negeri Tangerang bisa memprosesnya dalam waktu dekat sehingga pencairan sudah bisa selesai sebelum Lebaran nanti.
4. Gugatan perdata mendiang Mat Solar disepakati dicabut
Kemudian, Endang mengatakan gugatan perdata dari Mat Solar terhadap Idris ke PN Tangerang telah disepakati untuk dicabut.
Selama ini, uang ganti rugi itu belum dapat dicairkan karena masih tersangkut sengketa dari kesalahan administrasi pencatatan pemilik tanah tersebut.
Baca juga: Ribut Uripah Ungkap Alasan 19 Tahun Tinggal di Hutan Malaysia, Kini Senang Bisa Pulang ke Indonesia
Baca juga: Puasa dan Pendidikan Keluarga Untuk Generasi Muda Islam
Baca juga: IKAMSA Gelar Reuni Akbar dan Buka Puasa Bersama, Bupati Aceh Barat Kenang Masa di Madrasah Aliyah
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Soal Tol Sibanceh, Harus Diurus Serius |
![]() |
---|
Jubir KPA Pusat 'Bang Jack Libya' Desak Akses Tol Sibanceh Seksi 1 Segera Dibuka |
![]() |
---|
PT Hutama Karya Tutup Akses Keluar Masuk Tol Padang Tiji |
![]() |
---|
Ini Penyebab Ruas Jalan Tol Padang Tiji-Seulimeum Belum Dibuka untuk Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.