Permohonan Ganti Rugi Keluarga Korban Bos Rental Mobil Ditolak, 3 Terdakwa TNI AL Tak Mampu Bayar

Selain itu, majelis hakim berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. 

-Tersangka Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500

Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar Rp 292.708.400, perinciannya:

- Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200

- Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100

- Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100

Vonis 3 terdakwa

Dalam kasus ini, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas. 

Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim Arif ketika membacakan vonis, Selasa.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara. 

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari prajurit TNI.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.

 

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPA 2026, Fokus Hilirisasi dan Industrialisasi SDA

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun

Baca juga: Ide Minuman Buka Puasa, Resep Jus Detoks JSR Air Kelapa Kurma ala dr Zaidul Akbar, Pencernaan Sehat

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved