Berita Aceh Timur

Selundupkan Sabu, Pria Asal Aceh Timur Harus Masuk Penjara Jelang Lebaran

Seorang pria asal Aceh Timur berinisial RM (27) harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah aksinya menyelundupkan satu kilogram sabu

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polresta Banda Aceh
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Petugas Aviation Security (Avsec) bandara memperlihatkan tersangka dan bukti sabu-sabu dari RM yang hendak dibawa ke Kendari, Selasa (25/3/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang pria asal Aceh Timur berinisial RM (27) harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah aksinya menyelundupkan satu kilogram sabu digagalkan petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh. RM ditangkap saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan membawa sabu yang disembunyikan dalam koper biru.

Petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencurigai koper yang dibawa RM saat pemeriksaan keamanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalamnya. RM pun langsung diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

"Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun

"Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah," jelas Raja.

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

"Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari," kata Raja.

Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, lanjut Raja yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, pihaknya masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.

"Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved