Berita Aceh Timur

Gaji PPS Aceh Timur Belum Dibayar, Ketua KIP: Tunggu APBA Perubahan

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, angkat bicara pada Minggu (27/7/2025).

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KIP ACEH TIMUR - Komisioner KIP Aceh Timur Sayed Reza Fachlevi, didampingi kuasa hukum Niko Krishna AP, Selasa (21/1/2025). Informasi terbaru, Sayed Reza Fachlevi, menanggapi keluhan PPS di Aceh Timur yang hingga kini belum dibayar gajinya. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, angkat bicara pada Minggu (27/7/2025).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Timur hingga kini belum dibayar, sehingga memicu keresahan dan bahkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Aceh.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, angkat bicara pada Minggu (27/7/2025).

Sayed menegaskan bahwa aduan yang disampaikan oleh PPS adalah hak setiap warga negara dan tidak ada yang salah dengan tindakan tersebut.

"Aduan tersebut merupakan hak warga negara, jadi tidak ada yang salah," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa KIP Aceh Timur telah mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, termasuk Bupati Aceh Timur.

Pihaknya juga telah menyurati Pemerintah Aceh terkait kekurangan anggaran yang dialami KIP Aceh Timur.

Baca juga: Banyak ABK Hilang Tenggelam, DKP Bekali Pelampung ke Nelayan di Aceh Timur

Lebih lanjut, Sayed Reza mengungkapkan bahwa KIP Aceh juga telah menjalin komunikasi langsung dengan Gubernur Aceh.

Dari komunikasi tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa solusi untuk kekurangan anggaran ini adalah dengan menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan.

Tak hanya itu, KIP Aceh Timur juga telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk membahas masalah gaji PPS ini.

Hasilnya, Pemerintah Aceh menyatakan kesediaannya untuk membantu menutupi kekurangan anggaran tersebut dalam APBA Perubahan mendatang.

"Jadi tinggal tunggu APBA Perubahan, kami juga terus berkomunikasi dengan KIP Aceh selaku pimpinan kami di Provinsi," ungkap Sayed. (*)

Baca juga: VIDEO - Tersangka Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU

Dikutip Serambinews.com dari Chat GPT, PPS adalah salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau di Aceh disebut KIP untuk membantu menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

  1. Tugas dan wewenang PPS

PPS berperan penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved