Fani Mahasiswi Penyedia Anak Bawah Umur kepada Eks Kapolres Ngada Terima Upah Rp3 Juta, Dijerat TPPO

Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

SERAMBINEWS.COM, KUPANG - Seorang wanita berinisial F atau FWLS (20) atau Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

FWLS berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman. 

Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024. 

 
Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.

Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.

Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.

Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

 
Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.

 
Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS.

Kemudian, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi. 

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi. 

Baca juga: Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Perempuan Inisial F Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya

Dijerat TPPO

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved