Fani Mahasiswi Penyedia Anak Bawah Umur kepada Eks Kapolres Ngada Terima Upah Rp3 Juta, Dijerat TPPO
Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.
SERAMBINEWS.COM, KUPANG - Seorang wanita berinisial F atau FWLS (20) atau Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
FWLS berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman.
Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.
Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.
Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.
Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.
“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.
Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.
Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS.
Kemudian, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi.
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi.
Baca juga: Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Perempuan Inisial F Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya
Dijerat TPPO
Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Aceh, Ibunya Menangis dan Memeluk Anaknya Saat Bertemu |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Yayasan Geutanyoe Apresiasi Gerak Cepat Haji Uma Selamatkan Pemuda Aceh Korban TPPO |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.