Zul Iqbal Siksa Anak Kekasih hingga Tewas di Medan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Meski demikian, polisi masih berupaya supaya bisa menjerat tersangka dengan Pasal lainnya agar hukumannya diperberat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Zul Iqbal (38) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan karena menganiaya bocah 3 tahun inisial AYP hingga tewas. Korban merupakan anak kekasihnya sendiri.
Zul Iqbal ditangkap setelah polisi menemukan bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi hingga hasil autopsi. Meski awalnya dia mengelak telah menyiksa korban selama 3 hari.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun kurungan.
Zul Iqbal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Meski demikian, polisi masih berupaya supaya bisa menjerat tersangka dengan Pasal lainnya agar hukumannya diperberat.
"Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan. Ini kita ungkap menggunakan scientific identification. Jadi langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat." kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/3/2025).
Baca juga: Wartawan Dianiaya Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video
Kronologi Kasus Balita Tewas di Tangan Kekasih Ibunya
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 27 Maret 2025, seorang bocah tewas tak wajar setelah dititipkan ibunya kepada kekasihnya bernama Zul Iqbal.
Pihak korban menerangkan, AYP dititipkan sejak Sabtu 22 Maret hingga Selasa 25 Maret.
Namun sekembalinya ke rumah, AYP demam dan ada banyak memar di tubuhnya.
Sempat dirawat ke rumah sakit, namun AYP meninggal dunia pada Selasa 25 Maret 2025 sore.
"Karena sudah dimakamkan dan korban masih umur 3 tahun yang sangat rentan dengan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi dan hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/3/2025).
Gidion menerangkan, hasil autopsi didapat setelah pihaknya membongkar makam korban pada Jumat 28 Maret 2025.
Hasilnya, ditemukan bekas luka akibat penyiksaan di dahi kiri, memar di kelopak mata, luka memar pada bibir, luka memar pada lengan, memar jempol kanan, jempol kiri.
Selanjutnya memar tungkai atas kiri, bawah kiri, tungkai bawah kanan, dada kiri memar, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri serta empedunya pecah.
BEJAT! Bripda S Mau Perkosa Kurir Paket, Tarik Paksa Korban Masuk ke Rumah, Pelaku Iming-iming Uang |
![]() |
---|
Serangan Rudal Besar-besaran Rusia, 31 Warga Ukraina Tewas, 159 Luka-luka |
![]() |
---|
Sadis! Salam Paryitno Bunuh Pegawai Koperasi di Lampung, Tersinggung Ditagih Utang Rp125 Ribu |
![]() |
---|
Tukang Ojek Tewas Dibegal, Sang Istri Menangis Dijenguk Anggota DPR RI Ade Jona, Utang RS Dilunasi |
![]() |
---|
Komplotan Penculik Anak Guru di Medan Ditangkap, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.