Aipda Robig Zainuddin Penembak Siswa SMKN Belum Dipecat, Kuasa Hukum: Pembunuh Kok Masih Digaji
"Soal hak-hak yang dikurangi saya komunikasi terlebih dahulu dengan Atasan yang Berhak Menghukum," tuturnya.
Keluarga Gamma Protes Status Aipda Robig Masih Anggota Polri, Kuasa Hukum: Pembunuh Kok Masih Digaji
Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin, menyatakan protes atas status pelaku yang masih terdaftar sebagai anggota Polri.
Pengacara keluarga almarhum, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan status Robig yang masih sebagai anggota Polri sangat menyakitkan bagi keluarga korban.
Terlebih, Robig belum dipecat saat kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah itu sudah berlangsung di persidangan.
"Hal itu sangat menyakitkan keluarga," terang Zainal Petir melalui Tribunjateng.com, Selasa (8/4/2025).
Ia juga menyoroti keuntungan yang didapat Robig dari statusnya sebagai anggota Polri, termasuk fasilitas dan gaji yang masih diterimanya.
"Ya dia enak masih dapat fasilitas dari Polri, masih digaji. Pembunuh kok masih digaji," protes Zainal Abidin Petir.
Zainal Abidin Petir juga mempertanyakan alasan di balik penundaan sidang banding untuk Robig, yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2024.
Hampir lima bulan berlalu, sidang banding Robig Zaenudin tak kunjung dilaksanakan.
"Surat Keputusan Kapolda Jateng soal Komisi Kode Etik Banding sudah ditetapkan sejak kapan? Setelah penetapan tinggal pelaksanaan sidang, mengapa ditunda-tunda. Padahal sebelum Lebaran sudah bisa digelar," katanya.
Ia menambahkan, penundaan ini menimbulkan kecurigaan, Aipda Robig sengaja dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Kalau hasil sidang banding Robig tidak dipecat, itu akan merusak citra Polri," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Korban Selamat Penembakan Aipda Robig, Diajak Bertemu Polisi, Dibawa Ikut Pra-Rekonstruksi
Apa pasal dakwaan yang menjeratnya?
Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung selama satu jam, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar, karena kekerasan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur menyebabkan kematian.
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.