PIP Kemendikbud
Segera Cair! Cek PIP Kemendikbud.go.id 2025 Terbaru dan Besaran Dana yang Didapat
Tahun 2025, pencairan dana PIP dijadwalkan mulai pada 10 April, dengan fokus pada siswa yang berada di kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, da
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Dana yang diterima oleh siswa penerima PIP pada tahun 2025 berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan mereka.
Berikut besaran dana yang diterima oleh siswa kelas akhir:
- SD/SDLB/Paket A (Kelas 6): Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B (Kelas 9): Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C (Kelas 12): Rp900.000
Dana PIP ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti membeli seragam, buku, alat tulis, sepatu, tas, serta biaya transportasi ke sekolah.
Selain itu, siswa juga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk mengikuti kursus atau les yang mendukung pembelajaran mereka.
Kemendikbud mengingatkan agar dana PIP digunakan secara bijak. Dana ini tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.
Jika terjadi penyalahgunaan atau pemotongan yang tidak sah, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Halo PIP melalui nomor 081-244-123-425.
Penggunaan dana PIP sebaiknya difokuskan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli seragam, buku, alat tulis, dan biaya transportasi.
Pastikan juga pencairan dana dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Cara Cek Penerima PIP
Dapat dilakukan secara online melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Proses pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan smartphone.
Berikut langkah-langkahnya, dikutip dari Kompas.com (9/4/2024):
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui browser di smartphone.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode captcha yang biasanya berupa soal penjumlahan sederhana.
Klik "Cek Penerima PIP". - Setelah itu, status penerimaan PIP akan muncul.
- Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2025, siswa dapat mengonfirmasi ke pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerimaan PIP.
Syarat penerima PIP 2025
Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dilansir dari laman PIP, berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Berapa Besaran Dana?
Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Tadu Raya |
![]() |
---|
Langkah Mitigasi, Dua Pendaki Gunung Aceh Sosialisasi Profil Jalur Gunung Lembu Aceh Timur |
![]() |
---|
VIDEO Buruh Jahit Kaget Didatangi Petugas Pajak, Ditanya Soal Uang Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Potret Ancaman Ketahanan Pangan Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Bireuen: Waduk Paya Nie Harus Dijaga Bersama Demi Masa Depan Lingkungan dan Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.