Dokter Priguna Pakai Bius Rudapaksa Anak Pasien, Terungkap Ada Bekas Sperma, Idap Kelainan Seksual

Priguna diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap wanita berinisial FH (21), anak pasien RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) dinihari lalu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS
DOKTER CABULI PENUNGGU PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Priguna memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.


Menurut Surawan, Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

Diketahui bahwa somnophilia termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.


Penyebab somnophilia sendiri belum diketahui secara pasti, namun beberapa teori menyebutkan kemungkinan adanya gangguan saat tumbuh kembang atau dipicu oleh fetish lain.

Seseorang dengan somnophilia mungkin mencoba membuat orang lain tidak sadar, misalnya dengan memberikan obat-obatan untuk kemudian dimanfaatkan secara seksual.

Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

Baca juga: Soal Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien, Begini Kata Polisi

Priguna Suntik Korban 15 Kali

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat itu, Priguna yang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved