Dokter Priguna Pakai Bius Rudapaksa Anak Pasien, Terungkap Ada Bekas Sperma, Idap Kelainan Seksual
Priguna diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap wanita berinisial FH (21), anak pasien RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) dinihari lalu.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban kemudian mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Saat dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” beber Hendra.
Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
Polisi lantas menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.
Akhirnya pada 25 Maret 2025, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Baca juga: Camat Jeumpa Abdya Dampingi Penyaluran BLT kepada 23 Warga Kurang Mampu di Desa Jeumpa Barat
Baca juga: Komisi IV DPR Tinjau SKPT & Pelabuhan Perikanan Sabang, Barantin Jaga Standar Keamanan Pangan
Baca juga: Wabup Pidie Al Zaizi Pimpin Apel Gabungan: Seluruh ASN Diharapkan Bekerja Maksimal
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darah
| Penculikan Bilqis, Negosiasi Alot 2 Hari hingga Polisi Harus Memohon ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Cara Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom ke Sekolah, Diledakkan dari Jarak Jauh Pakai Remot |
|
|---|
| Yahya Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Orang Dekat, Jasad Korban Disembunyikan di Septic Tank |
|
|---|
| Korban Ledakan SMAN 72 Ada yang Diamputasi Jarinya hingga Gendang Telinga Pecah, Pelaku Sudah Sadar |
|
|---|
| Detik-detik Muhammad Nasir Pedagang Bakso di Lhokseumawe Tewas Ditembak, Dua Anak Korban Histeris |
|
|---|
