Berita Aceh Singkil

RDP dengan Disbun, Komisi II DPRK Aceh Singkil Persoalkan Kemitraan Perusahaan Perkebunan 

“Sesuai keterangan Disbun, penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi. 

“Sesuai keterangan Disbun, penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tambah Juliadi.

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, persoalan kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya.

Lantaran dijadikan sebagai dasar penerbitan izin hak guna usaha (HGU).

Padahal dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Salah satu yang disoal wakil rakyat adalah kemitraan antara PT Delima Makmur dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

Terkait hal itu Komisi II DPRK Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan (Disbun) setempat dan KPPB, Rabu (9/4/2025). 

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, mengatakan RDP tersebut untuk memastikan keabsahan kemitraan. 

Terutama jika kemitraan tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) Delima Makmur seluas 2.576 hektare.

Berdasarkan hasil RDP menurut Juliadi, ada kejanggalan dalam penggunaan kemitraan, jika dijadikan asar penerbitan HGU.

Sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.

"Bila ini benar digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan,” ujar Juliadi, didampingi Warman anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil lainnya, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Warga Blokir Jalan Akses Lahan Kelapa Sawit PT PAAL di Aceh Barat, Tuntut Kejelasan Lahan Plasma

Juliadi lantas menyesalkan Kanwil BPN Aceh, jika betul kemitraan tersebut menjadikan dasar penerbitan HGU.  

Lantaran persoalan itu membuat runyam daerahnya.

Terutama bagi kelompok tani Harapan Karya dan Citra Tani, yang tak pernah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved