Berita Aceh Singkil

RDP dengan Disbun, Komisi II DPRK Aceh Singkil Persoalkan Kemitraan Perusahaan Perkebunan 

“Sesuai keterangan Disbun, penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi. 

Pada bagian lain Juliadi menyebutkan, berdasarkan penjelasan pihak Disbun Aceh Singkil saat RDP, bahwa kemitraan antara Delima Makmur dengan KPPB tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021. 

“Sesuai keterangan Disbun, penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tambah Juliadi.

Penjelasan senada sebutnya, juga disampaikan KPPB, yang menyatakan tak menerima manfaat langsung dari program kemitraan.

Permasalahan tersebut kata Juliadi, akan dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. 

Mengingat bukan hanya terjadi di Delima Makmur, tetapi ada dua perusahaan perkebunan lain di Aceh Singkil, yang disinyalir melakukan hal serupa. 

Baca juga: Mantan Keuchik Ie Itam Tunong Minta PT PAAL Perjelas Kebun Plasma Hak Gampong

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, memproses permasalahan tersebut. 

Politisi Gerindra tersebut mengatakan, Komisi II DPRK Aceh Singkil, akan memanggil PT Delima Makmur, pada akhir Maret ini.

"Sepulang dari Jakarta untuk melaporkan masalah ini ke Kementerian ATR, kami panggil Delima Makmur," tegas Juliadi

Persoalan program kemitraan atau plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian utama Bupati Aceh Singkil, Safriadi. 

Saat menyampaikan pidato dalam pelantikan dirinya sebagai bupati, Sabtu (15/2/2025) lalu, Safriadi menyatakan akan meninjau ulang program plasma atau kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya. 

Menurut Safriadi, peninjauan ulang dilakukan agar penerima program plasma atau kemitraan harus orang miskin. 

Kemudian ia mensinyalir ada ketidak beresan dalam pelaksana program plasma dan kemitraan.

Dimana penerima manfaat lokasinya jauh dari kebun kelapa sawit perusahaan.

"Penyerahan plasma perkebunan kelapa sawit kita akan tinjau kembali, penerima manfaat kemitraan plasma harus orang miskin," kata Oyon. 

Kebijakan Bupati Aceh Singkil, mendapat sokongan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved