Breaking News

Tak Terima Dipecat, Brigadir Ade Kurniawan Polisi yang Bunuh Bayinya Ajukan Banding

Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya masih ingin melanjutkan karier sebagai anggota Polri.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Ia mengajukan banding karena tidak terima diputus PTDH setelah membunuh bayinya yang berumur 2 bulan. 

SERAMBINEWS.COM - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayinya, mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya masih ingin melanjutkan karier sebagai anggota Polri.

Moh Harir, yang mewakili Brigadir Ade Kurniawan, mengungkapkan bahwa mereka melihat adanya celah hukum yang bisa diperjuangkan dalam banding.

"Kami akan menguji beberapa pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan. Kami perlu memastikan apakah pasal-pasal tersebut sudah terpenuhi atau belum," ujarnya.

Harir menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan banding dan berharap dapat memenangkan proses tersebut.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan," lanjutnya.

Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Begini Nasibnya

Kasus Pidana yang Masih Berproses
 
Terkait dengan kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif di balik tindakan kliennya.

Ia menegaskan bahwa status Brigadir Ade Kurniawan masih sebagai tersangka, sehingga dugaan tindak pidana belum dapat dipastikan.

"Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," jelasnya.

Harir juga meminta maaf kepada ibu kandung korban dan masyarakat atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kasus ini.

"Kami meminta maaf karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ungkapnya.

Sidang kode etik Brigadir AK berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jateng dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB.

Dalam sidang tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk ibu korban, nenek korban, atasan Brigadir Ade, serta penyidik Reserse Kriminal Umum.

Satu saksi dari lingkungan sekitar tidak hadir, sehingga kesaksiannya dibacakan.

DJP, yang merupakan ibu dari bayi AN yang menjadi korban, tidak memberikan tanggapan setelah sidang.

Namun, Siti Nurmala menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.

Selama persidangan, keluarga korban, terutama DJP dan Siti Nurmala, menunjukkan emosi yang mendalam.

Mereka sempat histeris dan meneriaki Brigadir AK sebagai pembunuh.

 

Pengakuan dan Pelanggaran
 
Kuasa hukum keluarga korban, M. Amal Lutfiansyah, menyambut baik keputusan majelis sidang yang memecat Brigadir AK.

Lutfiansyah menjelaskan bahwa terperiksa mengakui beberapa perbuatannya, yang menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian, termasuk tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi,” ungkap Lutfiansyah.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga merusak citra Polri.

Hak Banding dan Proses Hukum Selanjutnya

Mengenai kemungkinan banding dari Brigadir AK, Lutfiansyah menyatakan bahwa itu adalah hak terperiksa.

“Kami hormati, monggo saja itu kan hak dia,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait kasus pidana pembunuhan bayi AN, Lutfiansyah berharap berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

“Kami harap proses pidana agar segera naik ke persidangan sehingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya

Baca juga: ‘Maafkan Saya, Ibu’: Kata Terakhir Rifaat Sebelum Ditembak Tentara Israel

Baca juga: Ternyata Ada 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter Priguna, Pelaku Pakai Modus yang Sama

Baca juga: Lapar Mata Bisa Bahaya: Kenali Dampak Makan Berlebihan dan Cara Sederhana untuk Menghindarinya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Mau Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Ajukan Banding

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved