Kejamnya Sejoli di Tangsel yang Nekat Aborsi dan Buang Janin, Takut Hubungan Gelap Terbongkar

Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com
ABORSI - Sejoli lakukan aborsi dan membuang janin. Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Junaedi, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur, dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers terkait kasus buang janin di Pondok Aren, Tangsel.(Intan Afrida Rafni ) 

SGS kemudian mencoba lagi pada Maret 2025 dengan menaikkan dosis obat menjadi delapan butir yang dibeli seharga Rp 700.000.

Di hari aksinya tertangkap basah, SGS kembali mengonsumsi obat yang sama sebanyak empat butir pada pukul 01.00 WIB.

"Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, yang bersangkutan sampai dengan pukul 12.00 WIB, terjadi kontraksi," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.

Kali ini, upaya SGS berhasil. Dia memotong tali pusar janinnya untuk kemudian dibungkus AT menggunakan kain putih lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

 
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas tindakan pengguguran dan pembuangan janin, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

AT dan SGS dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang (UU) Nomor  35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan alat yang digunakan pelaku seperti centong nasi, gunting hitam, sisa obat penggugur, sepeda motor, dan dua unit ponsel milik pelaku.

Baca juga: Mengenal Teknologi E-SIM yang Kini Digunakan iPhone, Apa Bedanya dengan Kartu SIM Biasa?

Baca juga: Hamas Rilis Video Terbaru Sandera AS-Israel: "Kami akan Pulang dalam Keadaan Mati"

Baca juga: Pasukan Israel Usir Warga Palestina ke Wilayah Gaza yang Semakin Sempit

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved