Kejamnya Sejoli di Tangsel yang Nekat Aborsi dan Buang Janin, Takut Hubungan Gelap Terbongkar
Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Hamil di luar nikah membuat pasangan kekasih ini gelap mata hingga nekat melakukan aborsi.
Aksi kejam sejoli ini terbongkar setelah mereka membuang janin hingga akhirnya ditangkap polisi.
Aksi buang janin oleh seorang pria di Jalan Emerald Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (9/4/2025) ramai diperbincangkan warganet setelah rekamannya diunggah akun Istagram @tangsel.info.
Dalam video yang diunggah itu, pria tersebut berjongkok di pinggir jalan yang keadaannya gelap sambil membawa kantong kresek yang diduga berisi janin.
Dia kemudian tertangkap basah oleh seorang petugas keamanan dan langsung diinterogasi saat itu juga.
“Ini orang buang bayi (janin), empat bulan. Di Emerald Boulevard,” kata perekam video dalam unggahan tersebut.
Setelah dikonfirmasi, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur menyebutkan bahwa pelaku terdiri atas dua orang.
“Pelaku laki dan perempuan,” kata Muhibur saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 April 2025.
Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ternyata Ibu Hamil Masih Bisa Puasa, dr Boyke: Ini Menu Sahur yang Bikin Janin Tetap Berkembang Baik
Kronologi
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat sejumlah petugas keamanan Bintaro tengah melakukan patroli rutin pada Rabu malam.
Pada pukul 21.25 WIB, petugas keamanan tersebut melihat seseorang tidak dikenal tengah menggali tanah dengan tangannya.
Orang tersebut lantas melarikan diri saat berusaha didekati oleh petugas keamanan.
Setelahnya, pria yang kemudian diidentifikasi sebagai AT (29) itu kembali lagi ke lokasi yang sama.
Petugas keamanan pun bergegas menangkap pria tersebut.
“Berikut janin yang sudah terbungkus kain putih dan terbungkus plastik hitam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Kemudian, AT ternyata tidak sendiri.
Sebab, ada SGS yang adalah ibu dari janin yang dibuang tersebut.
Baca juga: Diduga Paksa Pacar Aborsi, Personel Polres Bireuen Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik
Pelaku Bukan Suami-Istri
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Junaedi menyebut bahwa kedua pelaku pembuangan janin ini tidak terikat hubungan pernikahan.
AT dan SGS disebut sebagai pasangan kekasih sejak 2024, tetapi AT diketahui sudah memiliki istri.
"Hubungan keduanya, masih hubungan tanpa status, cuma pacaran. Untuk pengakuan dari AT, dia punya istri tapi sudah pisah ranjang," ujar Junaedi.
Dengan statusnya sebagai pacar, SGS panik saat mengetahui dirinya hamil dari hasil hubungan gelapnya dengan AT.
Dia pun mengambil keputusan untuk menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan keluarganya.
“Motifnya karena takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya,” kata Junaedi.
Aborsi Lebih dari Sekali
Upaya penguguran janin yang dilakukan SGS ternyata bukan hanya dilakukan sekali.
Sebelumnya, SGS telah mencoba mengugurkan kandungannya menggunakan obat sebanyak dua butir yang dibeli secara daring pada Januari 2025.
Namun, upaya tersebut gagal.
SGS kemudian mencoba lagi pada Maret 2025 dengan menaikkan dosis obat menjadi delapan butir yang dibeli seharga Rp 700.000.
Di hari aksinya tertangkap basah, SGS kembali mengonsumsi obat yang sama sebanyak empat butir pada pukul 01.00 WIB.
"Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, yang bersangkutan sampai dengan pukul 12.00 WIB, terjadi kontraksi," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.
Kali ini, upaya SGS berhasil. Dia memotong tali pusar janinnya untuk kemudian dibungkus AT menggunakan kain putih lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas tindakan pengguguran dan pembuangan janin, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
AT dan SGS dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari kasus ini, polisi mengamankan alat yang digunakan pelaku seperti centong nasi, gunting hitam, sisa obat penggugur, sepeda motor, dan dua unit ponsel milik pelaku.
Baca juga: Mengenal Teknologi E-SIM yang Kini Digunakan iPhone, Apa Bedanya dengan Kartu SIM Biasa?
Baca juga: Hamas Rilis Video Terbaru Sandera AS-Israel: "Kami akan Pulang dalam Keadaan Mati"
Baca juga: Pasukan Israel Usir Warga Palestina ke Wilayah Gaza yang Semakin Sempit
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Resmob Polres Langsa Ringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Siswa SMK di Cikarang Dikeroyok Kakak Kelas Hingga Rahang Patah, 5 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Jasad Korban Ditinggal di Kebun |
![]() |
---|
Kasus Jual Beli Bayi di Medan, Bidan Ditangkap, Pemilik Klinik Diduga Keluarga Perwira Polisi |
![]() |
---|
Modus! Pelaku UMKM Aceh Nyaris Jadi Korban Penipuan Calon Pembeli Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.