Internasional
Ketua Majelis Ulama Aceh Paparkan Sejarah Masuknya Islam ke Aceh di Uni Emirat Arab
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali, memaparkan sejarah masuknya Islam ke Aceh, di hadapan peserta seminar internasional
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
Dalam materinya yang disampaikan di depan peserta Konferensi Studi Islam Ketiga di Abu Dhabi Uni Emirat Arab (UEA), Tgk Faisal Ali juga mengupas tentang penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh, Indonesia.
“Penerapan syariat Islam di Aceh merupakan sebuah keniscayaan untuk keadilan tanpa diskriminasi,” ujar ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini.
Ia mamaparkan, penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh merupakan pengalaman unik di dunia Islam kontemporer.
Menurutnya, implementasi ini merupakan hasil dari sejarah panjang keterikatan masyarakat dengan ajaran Islam serta jawaban atas aspirasi lokal dalam mewujudkan keadilan sosial dan moral.
“Penerapan resmi syariat dimulai pasca penandatanganan perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam pengelolaan urusan keagamaan dan budayanya,” papar pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Aceh Besar ini.
Baca juga: MWCNU Se-Aceh Selatan Dilantik, Tgk Faisal Ali Harap Pengurus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat
Tgk Faisal mengatakan, Syariat di Aceh tidak hanya diterapkan sebagai hukum agama, tetapi juga sebagai sistem nilai dan moral yang bertujuan menjamin keadilan, menjaga martabat manusia, dan membentuk keteraturan sosial.
Pemerintah Aceh berupaya agar penerapan syariat tetap selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menghormati keberagaman
“Non-Muslim tidak dipaksa mengikuti hukum syariat, tetapi diberi pilihan: apakah mengikuti hukum nasional (KUHP) atau qanun syariat lokal,” tutur Ketua MPU Aceh yang juga menjabat Ketua PW Nahdlatul Ulama Aceh ini.
Baca juga: Konser Musik Tidak Perlu Dilakukan di Aceh, Ini Saran Seni dari Ketua MPU Aceh Tengku H Faisal Ali
Menariknya, lanjut Abu Sibreh, banyak warga non-Muslim memilih untuk menjalani hukuman berdasarkan qanun syariat, terutama dalam pelanggaran norma kesusilaan atau ketertiban umum
Karena mereka menilai prosedur hukum syariat lebih adil, prosesnya cepat, dan sifat hukumannya lebih edukatif serta mendidik, bukan represif.
Dengan demikian, tambah Tgk Faisal, penerapan syariat di Aceh menjadi contoh penerapan hukum Islam yang adil dan tidak diskriminatif, yang berfokus pada perbaikan moral, penguatan tanggung jawab sosial, dan tetap menjunjung tinggi kebebasan keyakinan.
“Ini menjadi keniscayaan religius dan sosial dalam membangun masyarakat yang adil, toleran, dan penuh solidaritas,” demikian Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali.(*)
Baca juga: Ketua MPU Aceh Imbau Masyarakat Tak Beli Produk Pro Israel Untuk Hampers Ramadhan Hingga Lebaran
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Uni Emirat Arab
Serambinews
sejarah islam masuk aceh
Konferensi Internasional
Serambi Indonesia
Ulama Aceh
Tgk H Faisal Ali
MPU Aceh
Agni-V Meluncur! Perlombaan Rudal India dan Pakistan Memanas, India Kirim Sinyal Keras ke China? |
![]() |
---|
Satria Kumbara Meringis Kesakitan, TNI Tegaskan Tak Lagi Bertanggung Jawab Kepada Pengkhianat Negara |
![]() |
---|
The Fed Siap Tekan Suku Bunga, Wall Street Bergairah, Trump Ngamuk Lagi? |
![]() |
---|
Korea Selatan Hujani Peluru Peringatan, Tentara Korut Kabur dari Perbatasan! |
![]() |
---|
Misteri Kematian Zara Qairina: Sidang Penentuan Pemeriksaan Digelar Hari Ini, 195 Saksi Diperiksa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.