Berita Bireuen
Polda Serahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejari Bireuen, Korban Dijanjikan Kerja di Laos, Gaji Rp 12 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika korban bernama M Arif mendap
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kemudian beberapa lembar rekening koran atas nama tersangka
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti, Kejari Bireuen menahan Js dan R di Lapas Kelas II B Bireuen guna kelancaran proses persidangan.
Senator Darwati A Gani Bantu Pemulangan 2 Pemuda Aceh Korban TPPO dari Myanmar Hingga Tiba Bireuen
Baca juga: 3 Korban TPPO asal Aceh Dipulangkan dari Laos
Sebelumnya, hari ini, Rabu (16/4/2025), Serambinews.com memberitakan setelah enam bulan terjebak dalam eksploitasi kerja paksa oleh sindikat internasional di Myanmar, Uzair (20) dan Iqbal (21), dua pemuda asal Bireuen, Provinsi Aceh, akhirnya tiba kembali di tanah air.
Kepulangan mereka ke Indonesia merupakan hasil dari upaya intensif yang digerakkan oleh Senator asal Aceh, Darwati A Gani, yang sejak awal mengawal kasus ini secara langsung.
Keduanya meninggalkan Indonesia pada Oktober 2024 setelah menerima tawaran pekerjaan dari seorang kenalan di Bireuen.
Mereka dijanjikan akan bekerja di restoran dan toko kelontong di Malaysia atau Thailand. Namun, kenyataan berkata lain.
Mereka justru dikurung dan dipekerjakan secara paksa dalam industri penipuan dan judi online di Myawadi. Kawasan ini dikenal sebagai zona merah karena konflik dan keberadaan kelompok bersenjata.
Mereka justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tapi kemudian, Uzair dan Iqbal berhasil mengirimkan kabar kepada keluarga mereka di Bireuen.
Baca juga: Pemuda Lhokseumawe Korban TPPO Kabur dari Kamboja, Sembunyi di Bandara Demi Hindari Kejaran Sekuriti
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Senator Darwati, yang langsung menindaklanjuti melalui jalur diplomatik dan membawa kasus ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Dewan Perwaklan Daerah (DPD) RI.
Darwati mengakui berbagai hambatan mengadang di lapangan, termasuk situasi keamanan di Myanmar yang tidak stabil.
Namun, setelah melalui proses panjang dan kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan aparat keamanan, kedua pemuda Bireuen itu akhirnya berhasil dibebaskan dan diterbangkan ke Jakarta bersama delapan korban TPPO lainnya pada 12 April 2025.
Mereka dipulangkan naik pesawat tim Search and Rescue (SAR).
Bupati Bireuen Lantik 49 Keuchik, Anhar Obama Pimpin Lhok Mane untuk Kali Kedua |
![]() |
---|
DPMGP-KB Gelar Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa |
![]() |
---|
Pendaftaran Ditutup, Pemohon Bantuan di Baitul Mal Bireuen Ribuan Orang, Ini Langkah BMK |
![]() |
---|
UNIKI dan DJP Aceh Luncurkan Taxpayers’ Charter, Dorong Literasi Pajak di Kalangan Mahasiswa |
![]() |
---|
PWRI Bireuen Gelar Silaturahmi, Senam, dan Pemeriksaan Kesehatan di Objek Wisata Paya Nie Kutablang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.