Berita Bireuen

Polda Serahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejari Bireuen, Korban Dijanjikan Kerja di Laos, Gaji Rp 12 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika korban bernama M Arif mendap

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TERSANGKA TPPO - Polda Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025). Kedua tersangka berinisial Js dan R yang sebelumnya ditahan Polda Aceh, kini ditahan Kejari Bireuen, sambil menunggu proses sidang di PN Bireuen 

Kemudian beberapa lembar rekening koran atas nama tersangka

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti, Kejari Bireuen menahan Js dan R di Lapas Kelas II B Bireuen guna kelancaran proses persidangan. 

Senator Darwati A Gani Bantu Pemulangan 2 Pemuda Aceh Korban TPPO dari Myanmar Hingga Tiba Bireuen

Baca juga: 3 Korban TPPO asal Aceh Dipulangkan dari Laos

Sebelumnya, hari ini, Rabu (16/4/2025), Serambinews.com memberitakan setelah enam bulan terjebak dalam eksploitasi kerja paksa oleh sindikat internasional di Myanmar, Uzair (20) dan Iqbal (21), dua pemuda asal Bireuen, Provinsi Aceh, akhirnya tiba kembali di tanah air.

Kepulangan mereka ke Indonesia merupakan hasil dari upaya intensif yang digerakkan oleh Senator asal Aceh, Darwati A Gani, yang sejak awal mengawal kasus ini secara langsung.

Keduanya meninggalkan Indonesia pada Oktober 2024 setelah menerima tawaran pekerjaan dari seorang kenalan di Bireuen.

Mereka dijanjikan akan bekerja di restoran dan toko kelontong di Malaysia atau Thailand. Namun, kenyataan berkata lain. 

Mereka justru dikurung dan dipekerjakan secara paksa dalam industri penipuan dan judi online di Myawadi. Kawasan ini dikenal sebagai zona merah karena konflik dan keberadaan kelompok bersenjata.

Mereka justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tapi kemudian, Uzair dan Iqbal berhasil mengirimkan kabar kepada keluarga mereka di Bireuen. 

Baca juga: Pemuda Lhokseumawe Korban TPPO Kabur dari Kamboja, Sembunyi di Bandara Demi Hindari Kejaran Sekuriti

 Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Senator Darwati, yang langsung menindaklanjuti melalui jalur diplomatik dan membawa kasus ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Dewan Perwaklan Daerah (DPD) RI.

Darwati mengakui berbagai hambatan mengadang di lapangan, termasuk situasi keamanan di Myanmar yang tidak stabil.

Namun, setelah melalui proses panjang dan kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan aparat keamanan, kedua pemuda Bireuen itu akhirnya berhasil dibebaskan dan diterbangkan ke Jakarta bersama delapan korban TPPO lainnya pada 12 April 2025.

Mereka dipulangkan naik pesawat tim Search and Rescue (SAR).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved