Berita Langsa

Polres Langsa Klaim Kasus 25 Kg Kokain yang Mereka Ungkap Terbesar di Indonesia Kini, Rp 100 Juta/Kg

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis Kokain ini merupakan hasil penyelidikan Kapolres Langsa sebelumnya AKBP Andy Rahmansyah, SIK,

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK (tengah kiri), Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, saat memperlihatkan BB 25 kg kokain, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025) 

Setelah diinterogasi, sambung Kapolres Langsa, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka Swandi ke rumahnya di sana.

Kemudian dalam penggeledahan di rumah Swandi aparat Kepolisian kembali menemukan barang-bukti 24 paket besar narkotika jenis kokain atau 24 kg.

"Dalam penggeledahan di rumah Swandi, Tim bersama Kasat Resnarkoba menemukan 24 paket besar kokain yang berada dalam goni dalam gudang rumahnya," papar Kapolres Langsa.

Awalnya Tangkap 5 Pelaku di Langsa dan Aceh Tamiang

Sebelumnya lagi, Serambinews.com memberitakan pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang disita oleh Polres Langsa seberat 25 kg ini terbilang masih asing di Provinsi Aceh ini. 

Baca juga: Bukan Hanya Ngartis, Sumber Kekayaan Luna Maya Terungkap Capai Miliaran dari KerajaanBisnis

Sebab, selama ini Provinsi Aceh sendiri dikenal sebagai daerah transit masuknya narkotika jenis narkotika sabu-sabu sebelum diedarkan ke wilayah Indonesia lainnya. 

Jaringan narkotika internasional memanfaatkan kawasan Selat Malaka sebagai jalur laut untuk mengirim narkotika dari luar negeri ke Indonesia.  

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkotika kokain ini berawal pada bulan Februari 2025 lalu, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan ada jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang bertransaksi lintas Provinsi Aceh (Kota Langsa) dan Sumatera Utara dengan jumlah Barang-bukti diperkirakan 15 kg.

Atas informasi itu, sebut AKBP Mughi, selanjutnya Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah (Wadirkirimum saat ini) dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen, S.I.K., M.H, 

Kemudian Kapolres Langsa membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa.

AKBP Andy waktu itu menunjuk koordinator penyelidikan yaitu Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika dan membuat surat perintah.

Setelah itu, Tim secara intens dan sabar untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain tersebut.

Kemudian Kasat Resnarkoba membentuk 2 Tim, yaitu Tim 1 melaksanakan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara.

Sedangkan  Tim 2 melaksanakan penyelidikan di Kota Langsa hingga memperluas penyelidikan di daerah kota/kabupaten lainnya di jajaran Wilkum Polda Aceh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved