Pengusaha Jan Hwa Diana Tak Cuma Tahan Ijazah, Ternyata Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat
Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.
SERAMBINEWS.COM - Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana diduga tidak hanya menahan ijazah karyawannya saja, tetapi turut memotong gaji pegawainya jika menunaikan salat Jumat.
Adapun hal ini disampaikan oleh mantan karyawannya, Peter Evril Sitorus.
Peter mengatakan larangan dan ancaman dari Diana itu tidak digubris oleh para karyawan yang beragama Islam.
Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.
Padahal, sambungnya, upah karyawan per harinya adalah Rp80 ribu.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, jika merujuk pada pernyataan Peter, maka gaji karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat akan dipotong sebanyak empat kali atau total Rp40 ribu.
"Jadi estimasi untuk tiap bulannya kalau melaksanakan empat kali salat Jumat, mereka kena potongan sekitar Rp40 ribu," lanjut Peter.
Tak cuma saat salat Jumat, Peter juga mengungkapkan Diana turut memotong gaji karyawan jika tidak masuk kerja.
Bahkan, dia mengatakan pemotongan gaji yang dilakukan lebih parah yaitu dua kali gaji per hari.
"Potongan gaji kalau nggak masuk sehari, potongannya dua hari (kerja). Nominalnya Rp150 ribu. Sementara gaji per hari Rp80 ribu," tuturnya.
Di sisi lain, Peter merupakan salah satu karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan Diana tetapi berujung ijazah miliknya ditahan.
"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Abdya Gelar Apel Aset Kendaraan Dinas, Bupati Safaruddin Minta Lakukan Inventarisir
Ada 31 Laporan Penahanan Ijazah
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 31 laporan terkait penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.
Kabar Gembira, Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen Naik Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Benarkah Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Akan Dapat BSU? Cek Fakta Berikut |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji Keluar, Gaji Guru hingga TNI Polri Naik |
![]() |
---|
Kabar Gembira Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.