Pengusaha Jan Hwa Diana Tak Cuma Tahan Ijazah, Ternyata Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat

Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
POTONG GAJI - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Mantan karyawan Diana menyebut ada pegawai yang dipotong gajinya lantaran menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan hal serupa juga terjadi jika pegawai tidak masuk kerja. Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan Diana, Peter Evril Sitorus pada Kamis (17/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana diduga tidak hanya menahan ijazah karyawannya saja, tetapi turut memotong gaji pegawainya jika menunaikan salat Jumat.

Adapun hal ini disampaikan oleh mantan karyawannya, Peter Evril Sitorus.

Peter mengatakan larangan dan ancaman dari Diana itu tidak digubris oleh para karyawan yang beragama Islam.

Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.

Padahal, sambungnya, upah karyawan per harinya adalah Rp80 ribu.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, jika merujuk pada pernyataan Peter, maka gaji karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat akan dipotong sebanyak empat kali atau total Rp40 ribu.

"Jadi estimasi untuk tiap bulannya kalau melaksanakan empat kali salat Jumat, mereka kena potongan sekitar Rp40 ribu," lanjut Peter.

Tak cuma saat salat Jumat, Peter juga mengungkapkan Diana turut memotong gaji karyawan jika tidak masuk kerja.

Bahkan, dia mengatakan pemotongan gaji yang dilakukan lebih parah yaitu dua kali gaji per hari.

"Potongan gaji kalau nggak masuk sehari, potongannya dua hari (kerja). Nominalnya Rp150 ribu. Sementara gaji per hari Rp80 ribu," tuturnya.

Di sisi lain, Peter merupakan salah satu karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan Diana tetapi berujung ijazah miliknya ditahan.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Abdya Gelar Apel Aset Kendaraan Dinas, Bupati Safaruddin Minta Lakukan Inventarisir

Ada 31 Laporan Penahanan Ijazah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 31 laporan terkait penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved