Pengusaha Jan Hwa Diana Tak Cuma Tahan Ijazah, Ternyata Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat
Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.
“Kemarin satu pengadu. Ini berkembang di kami ada 31 pengadu. 31 pengadu ini dia nggak kenal, artinya bahasanya lupa,” terang kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (15/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Widodo menuturkan seluruh pelapor tersebut tidak bekerja di perusahaan yang sama, tetapi ada 12 perusahaan.
“Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya,” jelasnya.
Widodo menuturkan kini pemerintah tengah mendalami seluruh laporan tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau dimana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada pihak yang mengaku menahan ijazah karyawan serta tujuan penahanan tersebut.
“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” katanya.
Widodo mengatakan setelah menganalisis 31 laporan tersebut pihaknya akan melakukan berita acara pemeriksaan ketenagakerjaan (BAPK) terhadap pelapor.
“Rencananya kami segera lakukan juga BAPK terhadap karyawan,” ucap dia.
Baca juga: Pengusaha Asal Aceh Ikut Pertemuan Sedunia di Malta, Bahas Dampak Perang Dagang
Diana Dilaporkan ke Polisi oleh 30 Eks Karyawannya
Di sisi lain, 30 mantan karyawan Diana bakal melaporkannya ke polisi pada Kamis (17/4/2025) hari ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah mengumpulkan sejumlah orang yang diduga menjadi korban penahanan ijazah di ruang sidang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"(Total pelapor) saya enggak tahu. Karena hari ini informasinya ada 30 lebih karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan," kata Eri, ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025).
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan bahwa 30 orang yang akan melaporkan Diana ke polisi adalah mantan karyawan UD Sentosa Seal.
Dia juga menjelaskan bahwa dari pelapor tersebut, ada yang dipecat tanpa alasan yang jelas.
Kabar Gembira, Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen Naik Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Benarkah Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Akan Dapat BSU? Cek Fakta Berikut |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji Keluar, Gaji Guru hingga TNI Polri Naik |
![]() |
---|
Kabar Gembira Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.