Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Untuk Menjaga Nama Baik
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana usai dituding melakukan perselingkuhan dan memiliki anak dari sang selebgram.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana usai dituding melakukan perselingkuhan dan memiliki anak dari sang selebgram.
Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo mengatakan pihaknya melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Klien kami (Ridwan Kamil) sudah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," kata Heribertus dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Laporan dibuat pihak Ridwan Kamil berdasar pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.
"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan hukum klien kami," jelasnya.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan klien kami Bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami," katanya.
Heribertus mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum, untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.
"Laporan ini bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan Klien kami Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," ujar Heribertus.
Terkait somasi selebgram Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Heribertus mengatakan pihaknya menolak semua permintaan Lisa.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus.
Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum sesuai koridor hukum yang sah.
"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya.
Baca juga: Lisa Mariana Nangis Sebut Anaknya Darah Daging Revelino, 2 Kali Nginap Bareng, Siap Tes DNA
Lisa Mariana Klaim Ketemu Ridwan Kamil pada Tahun 2021 di Palembang dan Hamil
Ayah Mestinya Pelindung, Bukan Pembunuh! |
![]() |
---|
Terkait 1.106 Anak Putus Sekolah di Aceh Barat, Bupati Bentuk Satgas Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Jumlah Korban Penipuan Lisa Mariana Capai 18 Orang, Sudah Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.