Berita Lhokseumawe
Hukuman Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Agen Mobil Penting, Pemulihan Keluarga Korban Juga Mendesak
Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe Muksalmina MH, pada Sabtu (19/4/2025).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe Muksalmina MH, pada Sabtu (19/4/2025).
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan Hasfiani, agen mobil asal Dewantara, Aceh Utara penting, tapi pemenuhan hak korban juga mendesak.
Pasalnya, keadilan sejati tak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tapi juga harus memulihkan kehidupan korban yang ditinggalkan.
Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe Muksalmina MH, pada Sabtu (19/4/2025).
“Jangan sampai kita terlalu fokus pada vonis pelaku, lalu lupa pada anak-anak yang kehilangan ayahnya, pada istri yang kehilangan sandaran hidupnya,” ujar Muksalmina.
Hasfiani yang diduga dibunuh oleh oknum anggota TNI AL, meninggalkan tiga anak yang masih kecil dan seorang istri. Bagi Muksalmina, tragedi ini tidak boleh selesai hanya dengan proses pidana.
Ia menekankan pentingnya restitusi dan kompensasi sebagai hak korban, bukan sekadar pelengkap hukum.
Baca juga: Pembunuh Agen Mobil Dibantu 2 Rekan Sesama TNI AL
Muksalmina menegaskan bahwa sistem hukum pidana modern menuntut perubahan paradigma: dari sekadar retributif menjadi restoratif.
Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, yang memberi dasar hukum bagi korban atau keluarganya untuk mengajukan restitusi dan kompensasi.
Regulasi ini mengatur secara jelas bahwa Pasal 1 angka 4 mendefinisikan restitusi sebagai ganti rugi yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa korban berhak atas penggantian biaya medis, kehilangan penghasilan, hingga penderitaan batin.
Selanjutnya dalam Pasal 5 memberi ruang bagi korban atau kuasanya untuk mengajukan permohonan ke pengadilan secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum.
“Restitusi bukan bonus atau belas kasihan. Itu hak hukum yang seharusnya difasilitasi, bahkan jika pelakunya adalah anggota militer,” tegas Muksalmina yang juga Dosen Fakultas Hukum Unimal.
Baca juga: Oknum TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Rekonstruksi 47 Adegan, Terungkap Pembunuhan Berencana
Muksalmina menyebutkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, juga menekankan bahwa restitusi dan kompensasi adalah bentuk pengakuan negara atas martabat korban dalam sistem hukum.
Top! Syamsiah Ismail Pengawas TK/SD Lhokseumawe Terpilih Jadi 50 Penulis Bacaan Dwibahasa untuk Anak |
![]() |
---|
Siap-siap, Malam Ini Hujan Guyur Lhokseumawe |
![]() |
---|
Penyalahgunaan BBM Bisa Dipenjara dan Denda Rp 60 Miliar, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe |
![]() |
---|
Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
UKM Scenia Film Unimal Asah Kreativitas Mahasiswa Lewat Workshop Produksi Film |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.