Breaking News

Berita Lhokseumawe

Hukuman Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Agen Mobil Penting, Pemulihan Keluarga Korban Juga Mendesak

Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe Muksalmina MH, pada Sabtu (19/4/2025).   

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PEMBUNUHAN AGEN MOBIL - Ketua STIH Al-Banna Lhokseumawe, Muksalmina MH, mengatakan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan Hasfiani, agen mobil asal Dewantara, Aceh Utara penting, tapi pemenuhan hak korban juga mendesak. 

Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe Muksalmina MH, pada Sabtu (19/4/2025).   

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan Hasfiani, agen mobil asal Dewantara, Aceh Utara penting, tapi pemenuhan hak korban juga mendesak.

Pasalnya, keadilan sejati tak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tapi juga harus memulihkan kehidupan korban yang ditinggalkan.

Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe Muksalmina MH, pada Sabtu (19/4/2025).   

“Jangan sampai kita terlalu fokus pada vonis pelaku, lalu lupa pada anak-anak yang kehilangan ayahnya, pada istri yang kehilangan sandaran hidupnya,” ujar Muksalmina.  

Hasfiani yang diduga dibunuh oleh oknum anggota TNI AL, meninggalkan tiga anak yang masih kecil dan seorang istri. Bagi Muksalmina, tragedi ini tidak boleh selesai hanya dengan proses pidana.

Ia menekankan pentingnya restitusi dan kompensasi sebagai hak korban, bukan sekadar pelengkap hukum.

Baca juga: Pembunuh Agen Mobil Dibantu 2 Rekan Sesama TNI AL

Muksalmina menegaskan bahwa sistem hukum pidana modern menuntut perubahan paradigma: dari sekadar retributif menjadi restoratif.

Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, yang memberi dasar hukum bagi korban atau keluarganya untuk mengajukan restitusi dan kompensasi.

Regulasi ini mengatur secara jelas bahwa Pasal 1 angka 4 mendefinisikan restitusi sebagai ganti rugi yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa korban berhak atas penggantian biaya medis, kehilangan penghasilan, hingga penderitaan batin.

Selanjutnya dalam Pasal 5 memberi ruang bagi korban atau kuasanya untuk mengajukan permohonan ke pengadilan secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum.

“Restitusi bukan bonus atau belas kasihan. Itu hak hukum yang seharusnya difasilitasi, bahkan jika pelakunya adalah anggota militer,” tegas Muksalmina yang juga Dosen Fakultas Hukum Unimal.

Baca juga: Oknum TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Rekonstruksi 47 Adegan, Terungkap Pembunuhan Berencana

Muksalmina menyebutkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, juga menekankan bahwa restitusi dan kompensasi adalah bentuk pengakuan negara atas martabat korban dalam sistem hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved