Risma Siahaan Nenek 62 Tahun Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,91 M, 2 Kali Pingsan saat Diamankan

Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar Instagram @kejari,medan
TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025 

Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.

Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.

Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.

Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.

Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.

Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dibeli Helikopter hingga Kapal

Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.

Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved