Risma Siahaan Nenek 62 Tahun Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,91 M, 2 Kali Pingsan saat Diamankan

Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar Instagram @kejari,medan
TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025 

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)

Baca juga: Final Piala Asia U17 2025 Malam Ini, Arab Saudi vs Uzbekistan, Tuan Rumah Usung Misi Balas Dendam

Baca juga: Nasib Tragis Aiptu Fajar, Polisi Tewas Ditikam di Buton, Ternyata Salah Sasaran, Pelaku Ditangkap

 

Sudah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved