Tampang Lima Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok yang Ditangkap, Satu Orang Wanita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dari lima orang tersangka, satu di antaranya wanita.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Polda Metro Jaya
MOBIL POLISI DIBAKAR - Lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau ancaman kekerasan di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ditangkap. Kelimanya terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi, Jumat (18/4/2025) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus  penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025).

Polisi menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau ancaman kekerasan di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.


Peristiwa itu berujung pada pembakaran mobil polisi saat petugas hendak melakukan upaya penangkapan seorang tersangka.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dari lima orang tersangka, satu di antaranya wanita.

"Tersangka yang telah ditangkap lima orang," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (21/4/2025).


Tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial LA, empat tersangka lain pria yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS.


Adapun tersangka perempuan berinisial LA diketahui menjabat Sekretaris ormas GRIB Harjamukti, empat lainnya sebagai anggota.


"Perkara penghasutan dan atau pengeroyokan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan petugas yang mengakibatkan luka dilakukan dua orang lebih secara bersama-sama," tambahnya.

 

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/792/IV/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya/Depok tertanggal 18 April 2025.

 

Polisi pun menyita beberapa barang bukti dari mereka.


Barang yang diamankan antara lain dus ponsel Samsung A52 S 5G, BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, rekaman video amatir, batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas, ponsel merk OPPO warna hitam, HP merk VIVO warna pink, serta sebuah korek gas.


"Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved