Berita Aceh Singkil

Sahuti Tuntutan Demonstran, DPRK Panggil Bupati Terkait Realisasi Program Plasma 

Dalam orasinya massa mendesak DPRK Aceh Singkil, memanggil bupati lantaran disinyalir telah setujui program kemitraan sebagai dasar pembaharuan HGU...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Wartono di dampingi Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi dan anggota Komisi II Warman saat terima pengunjuk rasa, Selasa (22/4/2025).       

"Ini bukan namanya kemitraan, bisa kita simpulkan kemitraan akal-akalan," tegasnya.  

Anehnya kata Juliadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, dalam suratnya kepada DPRK menyatakan sudah sesuai aturan.

Menurutnya, kemitraan bisa dikatakan sesuai aturan jika mengacu pada Undang-uUndang. 

"Sesuai aturan bila di sekitar HGU ada 16 desa, maka yang menjadi kemitraan bukan hanya 3 desa saja tapi semuanya dan anggarannya sesuai dengan anggaran plasma," tegasnya.

Pada bagian lain Juliadi mengaku baru pulang dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Aceh, untuk tindak lanjuti persoalan kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya yang bermasalah.(*) 

Baca juga: Sikapi Tuntutan YARA untuk Menunda Pilchiksung, Begini Tanggapan Pemkab Aceh Singkil

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved