Berita Nagan Raya

DPRK Akan Panggil 2 Perusahaan Batubara

“Kami akan finalkan dulu dengan pemkab pada pertemuan besok (hari ini). Setelah itu kami akan panggil kedua perusahaan itu guna dipertanyakan.” Zulkai

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain. 

“Kami akan finalkan dulu dengan pemkab pada pertemuan besok (hari ini). Setelah itu kami akan panggil kedua perusahaan itu guna dipertanyakan.” Zulkainain, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya akan memanggil dua perusahaan tambang batubara yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Nagan Raya.

Kedua perusahaan yakni PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah DPRK dan Pemkab Nagan Raya melakukan pertemuan bersama pada Rabu (23/4/2025).

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkainain kepada Serambi, kemarin mengatakan pemanggilan itu dilakukan setelah pihaknya turun ke Desa Krueng Mangkom, Alue Buloh, dan Paya Udeng Kecamatan Seunangan pada Rabu lalu.

Di tiga desa tersebut, DPRK menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh dua perusahaan batubara tersebut. Sementara izin yang dikantongi keduanya berada di wilayah Aceh Barat, bukan Nagan Raya.

"Kami akan finalkan dulu dengan pemkab pada pertemuan besok (hari ini). Setelah itu kami akan panggil kedua perusahaan itu guna dipertanyakan," ujar Zulkarnain.

Kepada DPRK, lanjut Zulkarnain, pihak perusahaan beralasan melakukan aktivitas tambang karena dalam izin yang diperoleh tercatat ketiga desa tersebut masuk wilayah operasi pihaknya, padahal sejak mekar dari Aceh Barat, ketiga desa itu sudah masuk wilayah Nagan Raya.

"Kita akan minta pertanggung jawaban terkait hal itu. Begitu juga izin yang dikeluarkan kenapa harus masuk wilayah Nagan Raya," katanya.

Minta stop sementara

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad meminta agar PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Nagan Raya. 

"Kita minta penambangan yang masuk wilayah Nagan Raya segera distop dulu. Apalagi aktivitas sudah sangat lama dilakukan," ujarnya.

Dari data diperoleh, kata Said, tertera bahwa diizin yang dikeluarkan Pemkab Aceh Barat bahwa untuk PT AJB diteken Bupati Ramli MS tahun 2009 dan Bupati Alaidinsyah tahun 2014 dengan menertakan dua desa Nagan Raya di dalam izin itu.

"IUP yang dikeluarkan Pemkab Aceh Barat harus ditinjau ulang terkait masuk wilayah Nagan Raya, karena tidak berhak mengeluarkan izin kabupaten lain," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melihat izin yang dikantongi PT Mifa Bersaudara. "Kita juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat perlu melihat kembali izin yang dikeluarkan itu sehingga tidak mencaplok daerah Nagan Raya," ujar Said.(riz)

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved